Patroliindonesia.com – Kabupaten Tangerang | 22/7/2022, pemilik salon kecantikan “Sekar Salon di Ds.Pesanggraha Kecamatan Solear, Resmi di laporkan polisi oleh mantan konsumen nya atas dugaan tindakan tidak menyenangkan dan juga undang – undang perlindungan konsumen.
Di dampingi Kuasa nya yaitu YLPK PERARI yang di wakili oleh Solihin dan Abdul Nasir, mantan konsumen Sekar salon “SA datangi Krimsus Polresta Kabupaten tangerang jum’at 22 Juli 2022, dan di terima langsung oleh Kanit Jatanras AKP.Dedi Riswandi.SH, Kota Tangerang.
Solihin selaku Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negri (YLPK PERARI ) Mengatakan”
Terpaksa kami melanjutkan laporan kepada kepolisian polres Kabupaten Tangerang mengingat mediasi yang di lakukan beberapa kali oleh pihak Salon Sekar yang di duga telah melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap klien kami SA dan juga Di duga melanggar UUPK tidak ada itikad baik dari sang pemilik salon, setelah somasi pertama kami layangkan”katanya.
Maka kami mohon kepada aparat kepolisian untuk menerima laporan kami dan segera memanggil yang bersangkutan untuk bertanggung jawab di mata hukum”pungkas solihin”(Redd.Nasir)