Patroli Indonesia, Tangerang – Kegiatan belajar mengajar tatap muka di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang yang rencananya dimulai awal 2021, ditunda terkait upaya menghindari penyebaran yang lebih luas COVID-19.
“Pembelajaran tatap muka pada semester genap ditunda dan tetap dilakukan secara daring. Sesuai dengan kalender pendidikan awal semester genap tahun ajaran 2020/2021 dimulai tanggal 4 Januari 2021,” kata Wali Kota Arief dalam surat edaran yang diterima hari ini, Selasa (29/12/2020).
Keputusan penundaan belajar tatap muka tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 420/5805-Disdik tanggal 28 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
Dalam surat tersebut dijelaskan, penundaan belajar tatap muka sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur Banten Nomor 44 Tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan COVID-19 dan Surat Edaran Nomor 420.2451-Huk tanggal 23 Desember 2020 tentang penundaan kegiatan belajar mengajar tatap muka di Provinsi Banten dalam menghindari penyebaran COVID-19.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut disampaikan kepada seluruh sekolah agar mempersiapkan pemenuhan persyaratan pembelajaran tatap muka secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang sudah disampaikan.
“Sehingga pada waktunya pembelajaran tatap muka sudah boleh dibuka dan seluruh sekolah sudah siap,” ujarnya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamalludin mengatakan informasi mengenai penundaan pelaksanaan kegiatan belajar tatap muka telah disampaikan kepada seluruh pihak sekolah dengan lampiran surat edaran ini. (Red)