Patroliindonesia.com,JAKARTA – Subdit 4 Jatanras menangkap RTS (26) pelaku kasus pencurian disertai pemerkosaan terhadap anak dibawah umur berinisial ASA (15) tempat kejadian di Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku berinisial RTS ditangkap pada Rabu 19 Mei 2021 di desa Nagrog, Bogor.
“Pelaku RTS yang memiliki ide melakukan pencurian serta pelaku pemerkosa bersembunyi di tempat saudaranya di daerah Bogor,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (20/5/2021).
Menurut Yursi, pelaku RTS selama setengah jam memantau dan memperhatikan ASA yang sedang main Tiktok di handphone.
“Karena memantau terus korban ASA yang sedang memainkan handphone, maka muncul niat jahat RTS untuk memperkosa serta mengambil handphone korbannya,” terang Yusri.
Tambah Yusri, pekerjaan pelaku RTS sehari-hari sebagai juru parkir atau pak ogah yang mengatur lalu lintas.
“Pelaku RTS sudah sebanyak 5 kali melakukan aksi pencurian,” tutur Yusri
Polisi masih mendalami dengan siapa saja pelaku RTS melakukan aksi pencurian.
Berita sebelumnya, polisi telah menangkap teman pelaku RTS yaitu RP (28) yang berperan melakukan pengawasan sekitar lokasi dan AH (35) sebagai penadah. Hasil dari tes urine kedua pelaku positif amphetamine dan methampetamine.
“Kedua pelaku ditangkap pada waktu yang berbeda. Awalnya yang ditangkap AH pada Sabtu 15 Mei 2021 di rumahnya daerah Rawa Badak, Jakarta Utara. Sedangkang RP ditangkap pada Minggu 16 Mei 2021 di daerah Koja, Jakarta Utara,” jelas Yusri.
Kronologi pelaku RTS menarget rumah beralamat di Jalan Bintara I No.99, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat Kota. Pelaku RTS meminta tersangka RP untuk menunggu dan mengawasi situasi dari luar rumah.
“Ketika pelaku RTS sekitar pukul 04.30 WIB masuk dari ventilasi melakukan pencurian. Kemudia melihat korban ASA sedang melihat Tiktok di handphone dengan posisi tertidur, tiba-tiba pelaku RTS datang dari arah belakang korban langsung menutup mata dan mulut korban. Selanjutnya pelaku RTS memperkosa korban dan berbisik ke telingga korban mau dibunuh atau diperkosa,” kata Yusri.
Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.(*)