Pendaftaran Bantuan BPUM 1,2 Juta Berlangsung Hingga 6 Agustus 2021

Patroliindonesia.com | Belitung Timur – Pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 Juta dibuka dari tanggal 2 agustus hingga 6 agustus 2021. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DTKKUKM) Kabupaten Belitung Timur Erna Kunondo di ruang kerjanya, Senin (2/8/21).

Erna mengatakan berkas usulan yang disampaikan yaitu fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi IUMK, fotokopi NIB, nomor Handphone dan foto produk/foto lokasi usaha. Sedangkan persyaratan umumnya bagi yang ingin mendaftar bukan merupakan ASN/TNI/POLRI/Pegawai BUMD, tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan perbankan, usaha masih produktif/berjalan dan merupakan pelaku usaha mikro.

Bantuan ini sudah tahap III, pendaftaran hanya bisa dilakukan di kantor DTKKUKM, pokoknya sejauh mereka (pelaku usaha) memiliki IUMK, NIB, warga Beltim dan tidak punya pinjaman akan kami terima. Karena itu yang bersangkutan harus datang sendiri, karena kami akan menanyakan hal itu pada saat pendaftaran. Jangan nanti pada saat kami usulkan mereka sudah mengharapkan akan mendapat dana BPUM ini, ternyata kami tidak tau kalau mereka ada pinjaman di luar. Syaratnya mereka tidak boleh punya pinjaman di perbankan atau lembaga peminjam lain, kalau sebatas punya kredit motor masih bisa, tetapi kalau ada pinjaman kredit mobil tidak bisa.,” jelasnya.

Pendaftaran hanya bisa dilakukan oleh pemilik usaha mikro di Kantor DTKKUKM pada jam kerja yaitu mulai pukul 08.30 – 12.30 Wib dengan membawa berkas usulan sesuai persyaratan. Ia mengatakan tidak ada batasan jumlah UMKM untuk pendaftar BPUM, namun yang menjadi prioritas adalah UMKM di Kabupaten Beltim yang belum pernah menerima BPUM.

Untuk pendaftaran ini tidak dibatasi jumlah pendaftarnya, jadi batas akhir penyerahan berkas sampai dengan tanggal 6 Agustus 2021. Jadi nanti usulannya mereka sampaikan kesini. Untuk prosesnya, data yang diajukan pelamar akan kami input dan kami sampaikan ke pusat, itu nanti tinggal menunggu dari pusat kurang lebih prosesnya sekitar 3 minggu-an. Nanti pusat lah yang menentukan apakah mereka berhak menerima Dana BPUM ini atau tidak,” tambahnya.

Ditambahkan Erna, BPUM ini merupakan program dari pusat yang sudah memasuki tahap ke 3, setelah sebelumnya para pendaftar yang disetujui oleh pusat telah menerima dana BPUM masing-masing menerima sebesar Rp1,2 Juta.

Kita di daerah hanya sebagai perpanjangan tangan untuk menerima berkas dan mengusulkan kesana. Setelah ini masih ada juga tahap 4, jika kita lihat dari berkas usulan mulai dari pertama itu ada 800 lebih, kedua ada sekitar 400-an. Jadi nanti mereka menerima itu langsung masuk ke rekening masing-masing

Erna berharap dana BPUM ini bisa menjadi modal untuk para pelaku usaha mikro khususnya di Kabupaten Beltim agar bisa tetap eksis di masa pandemi COVID-19.

Harapannya dana ini bisa digunakan sebaik-baiknya di masa pandemi ini untuk bantuan modal, dan yang jelas jangan sampai konsumtif apalagi dananya sampai disalahgunakan, tutupnya. (Ln/sm).

Pos terkait