Penegakan Perda, Tim Terpadu Pemerintah Kotamobagu Berhasil Sita Ribuan Botol Minol

MPI, BMR KOTAMOBAGU – Satuan Tim Terpadu Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terdiri dari Satpol-PP, Disperindagkop, TNI Polri serta Kejaksaan Negeri Kotamobagu lakukan gerakan penindakan pada toko/kios yang masih melakukan peredaran Minuman Beralkohol (Minol) tanpa ijin, gerakan ini bersandikan “Kota Kotamobagu Bersahabat Bebas Miras” dibawah komando Kasat Satpol PP Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta.

Untuk mengawal dalam Penegakan Peraturan Daerah (Perda), Senin 27 Oktober 2025 Tim terpadu mengambil tindakan atau dengan kata lain lansung menindak dengan melakukan penyisiran disetiap toko/kios dan langsung melakukan penindakan penyitaan minuman beralkohol pada Operasi yang bersandikan Kotamobagu Bersahabat Bebas Miras.

Awalnya Tim terpadu menggelar rapat dan dan dilangsungkan dengan apel tim terpadu dihalaman Kantor Satpol-PP Kotamobagu, setelah itu Tim bergerak menyusuri toko/kios di jalan S Parman yang dijuluki segi tiga Bermuda dengan tujuan toko Tita Kotamobagu.

Setiba di toko Tita, Tim terpadu langsung mendapat sambutan dari pemilik atau owner toko Tita Titi Jonatan Gumulili, selanjutnya Tim terpadu menyampaikan maksud dan tujuan guna melihat atau memeriksa apakah masih ada minuman beralkohol (Minol) yang diperdagangkan, jika terbukti ada, kami akan tindaki, seterusnya Titi Jonatan Gumulili langsung mempersilahkan pada Tim untuk melakukan pemeriksaan dalam toko miliknya

Dalam pemeriksaan, terbukti ditemukan bahwa toko Tita masih melakukan penjualan Minol, sejumlah minuman beralkohol (Minol) beragam merek masih terpajang rapi ditemui didalam toko Tita, seketika itu juga Kasat Satpol-PP Sahaya Mokoginta langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penindakan penyitaan barang beralkohol tersebut.

Hasil Pantauan media tatkala berada di toko Tita, ditemui ratusan karton minol bermacam merek, dan dilanjutkan lagi di toko Tita yang tak jauh dari tempat temuan awal yang juga milik dari Titi Jonatan Gumulili, Tim berhasil menemukan minol yang sengaja disembunyikan dengan menutupnya dengan terpal dan sobekan dus, maka jumlah temuan Minol tak berijin milik Titi Jonatan Gumulili bertambah dalam jumlah yang banyak

Hari ini, Senin 27 Oktober 2025, berkaitan dengan hasil pantauan dan temuan Tim Terpadu Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu pekan lalu, Koordinator Tim Kasat Satpol-PP Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta menegaskan bahwa tidak akan mentolelir bagi siapa pengedar minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) tak berijin di Kota Kotamobagu, “budayakan rasa malu, malu menjual miras pasti malu buat membelinya,” dan tindakan hari ini untuk mewujud nyatakan Perda Kota Kotamobagu tahun 2010 yang lalu

Selain toko Tita, ada juga sejumlah toko yang kedapatan oleh Tim menjual dan mengedarkan minuman beralkohol (minol) dalam jumlah yang cukup fantastis, temuan itu langsung dilakukan penindakan penyitaan dan ditampung di aula Markas Satpol-PP Kota Kotamobagu

Wakil Walikota Kota Kotamobagu Rendy Virgiawan Mangkat menyempatkan waktu melihat hasil kerja Tim dalam penyitaan minuman beralkohol (minol) di Aula Kantor SATPOL-PP tatkala kembali dari tempat kerjanya, saat melihat dalam aula penampungan, Wawali sempat kaget, karena minol yang sementara dalam penampungan berkapasitas dengan jumlah yang banyak

“Satu penyebab terjadinya keributan yang menjurus pada kriminal adalah dipengaruhi oleh minuman keras (miras), terutama pada generasi mudah, dan terlebih anak anak yang masih duduk dibangku pendidikan, pada dasarnya tindakan ini harus terukur dan teratur, dan selanjutnya apa yang kurang dan belum dimiliki oleh para pengusaha, mereka akan melengkapinya”, ucap Rendy Virgiawan Mangkat

Ketua Tim terpadu Pemkot Kotamobagu Sahaya Mokoginta mengatakan giat hari ini dengan sandi “Kota Kotamobagu ramah, bebas miras” merupakan kelanjutan awal penindakan, sebab sebelumnya kami sudah memperingatkan kepada pemilik toko dan kios kala itu Kamis 16 Oktober 2025

“Salah satu pemilik toko berstatus sebagai Anggota DPRD Kota Kotamobagu, semestinya beliau paham, jika ingin melakukan penjualan minol harus ada izinnya, selanjutnya, berkaitan dengan perizinan perdagangan, maka silahkan berkomunikasi dengan Dinas terkait, karena sebelumnya telah diberikan peringatan, jika dapati masih ada pajangan minol, maka tindakan selanjutnya adalah penyitaan, buktinya hari ini” tegas Sahaya Mokoginta

Titi Jonatan Gumulili selaku pemilik dan penanggungjawab toko Tita menyampaikan,
“Saya mendukung Tim terpadu, sebagai pedagang kami juga butuh bimbingan dan arahan dari Pemkot, terkait izin penjualannya masih dalam progres pengurusan,” ucap Titi Jonathan Gumulili

(Sutimin Tubuon Ka.Biro BMR)

Pos terkait