Patroliindonesia.com.JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) menuturkan pihak Resmob Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian yang kerap beraksi di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Diketahui, korban sudah melakukan aksinya selama kurang lebih 3 tahun.
“Diamankan pada 14 April lalu, korbannya ini bernama M Jaelani sementara pelaku yang diamankan ini berinisial (FA). Berdasarkan pengakuannya, dia sudah melakukan pencurian ini sejak 2018 lalu,†terangnya.
Ia menjelaskan, modus tersangka dalam melakukan aksi pencurian ini yaitu dengan mengelilingi area Pasar Tanah Abang. Kemudian, ia mencari korban atau pengunjung pasar yang tengah berbelanja dengan kondisi terlena atau lelah membawa barang hasil belanja.
Setelah menemukan korban yang tepat, barulah pelaku beraksi dengan mendekati dan mengambil alih barang belanjaan dan pribadi milik korban.
Adapun dalam proses penangkapan, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah dompet warnba hitam, 3 unit handphone, 2 tas dan 1 plastik berisi souvenir asbak.
“Tersangka kami persangkakan dalam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa dengan ancaman penjara selama 5 tahun,†sambungnya.
Dengan maraknya kasus pencurian di Pasar Tanah Abang dan beberapa pasar lainnya, terlebih saat bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran, Ia menegaskan agar masyarakat lebih waspada dan jangan lengah saat tengah berbelanja. Pengamanan pun akan lebih diketatkan dengan beberapa personil di sekitar pasar.
“Ini kami imbau juga kepada masyarakat agar tidak lengah. Sementara pengamanan pun akan ditambah dan ada operasi juga di pasar yang dijaga oleh satgas baik satgas yustisi, satgas protokol kesehatan hingga satgas tidak berseragam untuk memantau pelanggaran kamtibnas,†pungkasnya.(*)
Editor/DR
(PoldaMetroJaya)