Penyebar Hoax Jalan Cipinang Melayu Jaktim Lockdown, Ditangkap Polisi

Ilustras
Facebooktwitterlinkedinrssyoutubeinstagrammailby feather

Patroliindonesia, Jakarta – Polisi mengamankan satu orang berinisial HR alias B (45) lantaran telah melakukan tindakan penyebaran berita bohong (Hoax). HR alias B ini diketahui melakukan penyebaran hoax terkait Jalan Kalimalang yang dia sebut sudah di lockdown.

“Ya benar, untuk perihal tersebut satu orang kita amankan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Arie Ardian dalam keterangannya, Senin (30/3).

Bacaan Lainnya

Kombes Arie menyebut, pelaku melakukan penyebaran berita hoax itu pada Minggu, 29 Maret sekitar pukul 14.00 WIB. Dia juga menyebut yang bersangkutan kini tengah didalami keterangannya.

“Pelaku membeberkan informasi bahwa jika di kawasan Cipinang Melayu telah dilakukan lock down dan kemudian dia sebarkan ke grup kantor pelaku,” ungkap Arie.

“Saat ini yang bersangkutan tengah kita dalami keterangannya,” sambungnya.

Selain itu, Arie juga menyebut pelaku dikenakan pasal terkait ITE.

“Pelaku penyebaran berita bohong melalui media WhatsApp sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946 dan UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” kata Arie. (*)

Facebooktwitterlinkedinmailby feather
 

Pos terkait