Patroli Indonesia, Jakarta – Tim Cyber Crime dari Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap penyebaran berita bohong atau Hoax terkait Omnibus law UU Cipta Kerja, pada Kamis, 8 Oktober 2020 di Makasar. Pelaku adalah seorang perempuan asal Makassar, berinisial VE (36) yang merupakan pemilik akun Twitter @videlyae.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam konferensi mengatakan, pelaku ditangkap di Makassar kini ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong atau hoax mengenai omnibus law UU 12 pasal Cipta Kerja yang membuat masyarakat terprovokasi.
“Beredarnya informasi hoax UU Cipta Kerja dimedsos, kemudian tim dari Cyber Crime Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Slamet Uliandi akhirnya melakukan pelacakan. Akhirnya tim menemukan, oh ternyata hoax ini ada yang ng-upload, jadi setelah kita cek lokasi berada di Sulawesi Selatan, di daerah Makassar, lokasinya,†ujar Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/10).
Argo Yuwono menambahkan, jadi setelah kita lakukan penangkapan di Makassar lalu kita bawa ke Jakarta, kemudian kita lakukan pemeriksaan.
“Perempuan berinisial VE pemilik akun Twitter @videlyae kita lakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, memang benar yang bersangkutan melakukan postingan, menyiarkan berita bohong di akun Twitternya yang menyebabkan kisruh. Beda seperti apa yang telah disahkan oleh DPR,†imbuhnya.
Argo Yuwono kemudian menjelaskan VE dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman pidana 10 tahun penjara.
“Ini ancaman pidananya maksimum 10 tahun,” tegasnya. (as)