MPI,Pekalongan — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Law & Justice, didukung oleh advokat Jimmy Muslimin, SH., MH., kembali menggelar kegiatan penyuluhan hukum gratis di Rutan (lapas) Pekalongan. Kegiatan yang digelar secara rutin ini bertujuan memberikan pemahaman tentang hak-hak hukum bagi tahanan kurang mampu.
Kegiatan terakhir berlangsung pada Rabu, 18 Juli di Ruang pelayanan yang berada dalam kompleks Rutan Pekalongan. Sebanyak ±13 orang tahanan laki-laki mengikuti penyuluhan ini dengan antusias .
Dalam penyuluhan tersebut, materi utama yang disampaikan adalah tentang Undang‑Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bagi Orang Tidak Mampu. Materi ini mencakup:
Hak-hak dasar hukum berupa akses ke kuasa hukum dan bantuan hukum negara
Alur proses permohonan bantuan hukum, termasuk kelengkapan dokumen seperti SKTM, KTP, KK
Cara pengajuan dan prosedur di pengadilan hingga tingkat banding dan kasasi
Anang Saefuloh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, menyatakan bahwa banyak narapidana belum mengetahui hak mereka untuk memperoleh pendampingan hukum secara cuma‑cuma. Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum mereka semakin meningkat .
Selain edukasi undang‑undang, tim LBH Law & Justice—termasuk Jimmy Muslimin sebagai narasumber—juga membuka sesi tanya jawab, memberi kesempatan bagi tahanan untuk mengutarakan pertanyaan atau permasalahan hukum langsung yang mereka hadapi di lapas.
Manfaat & Latar Belakang Kegiatan
1. **Memberdayakan warga binaan:**
Dengan penyuluhan ini, narapidana kurang mampu mendapatkan akses pengetahuan dan jaringan bantuan hukum yang dapat membantu mereka di proses hukum selanjutnya.
2. **Mengurangi kesalahpahaman terhadap prosedur hukum:**
Banyak tahanan tidak memahami mekanisme mengajukan bantuan hukum — mulai pengumpulan dokumen hingga hak mengikuti proses banding atau kasasi.
3. **Aktivitas rutin dan berkelanjutan:**
Kegiatan yang telah berlangsung minimal setiap beberapa bulan ini menunjukkan komitmen LBH Law & Justice dan Jimmy Muslimin terhadap pelayanan pro bono di Pekalongan .
Tanggapan & Harapan
Dari LBH dan advokat: Jimmy Muslimin menyatakan keinginan untuk terus memperluas jangkauan kegiatan agar semakin banyak warga binaan yang tahu dan dapat akses bantuan hukum gratis.
Dari narapidana: Para peserta berharap penyuluhan ini terus dilaksanakan, bahkan diperkaya dengan materi lanjutan seperti advokasi kasus nyata, pemahaman hak-hak sipil pasca-pembebasan, dan teknis penyusunan dokumen permohonan hukum.
Kesimpulan
Kegiatan penyuluhan hukum gratis oleh LBH Law & Justice dan Jimmy Muslimin di Rutan Pekalongan merupakan langkah nyata peningkatan akses keadilan. Melalui pemahaman hukum dan prosedur bantuan gratis, warga binaan merasa lebih berdaya dalam menghadapi proses hukum. Dengan dukungan berkelanjutan, diharapkan ke depan manfaatnya semakin luas — baik bagi tahanan maupun masyarakat kurang mampu di Pekalongan.(Mbah Yanto)













