MPI, Malang, Jatim – Ancaman Perkara eksekusi pengosongan paksa unit Apartemen melanda sekitar 300 user Malang City Point Di dieng Kota Malang, meskipun banyak diantaranya yang telah melunasi sepenuhnya unit properti mereka.
Ancaman ini, yang dinilai sebagai upaya penjarahan pada aset konsumen, dipicu oleh surat panggilan eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Malang, bernomor 20/Pdt.Eks.RL/2025/PN Mlg, yang menuntut pengosongan unit dalam tenggat waktu hanya delapan hari.
Perampasan Hak 300 Pemilik Apartemen Malang City Point Terancam Diusir Paksa, Lunas Pun akan Dieksekusi.
Penasehat hukum para user, Janu Wiyanto, S.H., dari kantor BERTIGA di Jakarta yang mewakili 70 user, secara tegas menyatakan bahwa proses eksekusi ini ilegal secara prosedur dan sangat tidak transparan.
“Sampai sekarang, surat penetapan eksekusi maupun risalah lelang yang menjadi dasar eksekusi tidak pernah disampaikan kepada para user. Jadi sebenarnya yang dieksekusi itu apa, masih menjadi pertanyaan besar,” ujar Janu Wiyanto di Pengadilan Negeri Kota Malang, pada Senin (10/11/2025).
Ketiadaan dimunculkan nya dokumen resmi ini menimbulkan kecurigaan bahwa eksekusi dilakukan secara sepihak, mencederai hak konstitusional para pembeli yang sah.
Kekhawatiran utama muncul dari dugaan cacatnya risalah lelang nomor 873 yang dijadikan dasar permohonan eksekusi. Menurut penasihat hukum, risalah lelang tersebut tidak mencantumkan nomor unit secara jelas.
Ketidakjelasan ini membuka celah di mana unit-unit apartemen yang telah dibeli lunas dan sah menjadi milik pribadi konsumen justru ikut dilelang dan kini terancam dirampas.
Banyak penghuni yang sudah menyelesaikan pembayaran, bahkan yang masih mencicil melalui Bank BTN dan masih menerima tagihan bulanan, padahal posisinya kini user berada di ambang kehilangan total atas properti yang telah mereka bayar.
Di tengah kemelut ini, beberapa pihak yang diyakini sebagai pemenang lelang sempat menawarkan skema “win-win solution” yang justru dinilai sebagai upaya pemerasan terselubung.
Konsumen diminta melakukan pembayaran tambahan (top-up) yang snagat menjerat user sebesar Rp 6 juta per meter persegi untuk “membeli kembali” unit yang sesungguhnya sudah menjadi milik mereka.
Penawaran ini dilakukan tanpa ruang negosiasi, dan beberapa opsi bahkan dibatalkan sepihak tanpa Negosiasi dan penjelasan resmi, menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk mencari penyelesaian yang adil.
Ironisnya, banyak user mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses lelang atau permohonan eksekusi hingga surat panggilan pengosongan itu tiba-tiba muncul.
“Tiba-tiba ada surat panggilan untuk eksekusi pengosongan, padahal pemberitahuan sebelumnya sama sekali tidak ada,” ungkap salah satu penghuni yang merasa menjadi korban ketidakprofesionalan dan kurangnya pemberitahuan resmi.
Penasihat hukum mendesak agar para user tetap bertahan dan menolak pengosongan, mengingat proses hukum yang ada dinilai sangat cacat hukum dan belum ada kesepakatan kompromi yang jelas.
Kasus ini menjadi sorotan publik terhadap praktik lelang dan eksekusi peradilan di Indonesia, yang berpotensi tidak adanya perlindungan aset debitor di atas perlindungan hak konsumen sah, dan berisiko menciptakan konflik hukum serta keresahan sosial yang meluas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dan transparan dari Pengadilan Negeri Malang maupun pihak pemenang lelang terkait kejelasan eksekusi dan jaminan atas hak properti 300 unit apartemen yang kini dipertanyakan banyak pihak. (Papi)














