PATROLIINDONESIA | Lampung Utara – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2021 yang telah berlangsung pada 8 Desember 2021 di Kabupaten Lampung Utara yang lalu, telah meninggalkan berbagai macam permasalahan.
Salah satu permasalahan tersebut ada di Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten setempat.
Pasalnya kurang lebih ada 33 orang warga di Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara tidak dapat memberikan hak pilih nya, karena surat undangan untuk memilih Kepala Desa Subik yang telah dibagikan Panitia Pilkades kepada mereka ditarik kembali oleh Panitia dengan alasan, mereka tidak masuk kedalam Daptar Pemilih Tetap (DPT).
Ref desem, salah satu dari 33 warga Desa Subik yang surat undangan nya ditarik kembali oleh Panitia Pilkades merasa sangat kecewa, karena dirinya tidak dapat memberikan hak pilih nya pada Pilkades Desa Subik, dengan alasan nama nya tidak ada di dalam DPT.
“Saya ini warga asli Desa Subik mas, saya punya KTP yang beralamat di Desa Subik, tapi undangan saya ditarik kembali oleh Panitia pilkades mas, dengan alasan saya tidak terdaftar di DPT. saya bingung mas kok bisa saya tidak ada dalam DPT, harus nya kan rumah saya didatangi Panitia Pilkades untuk di data dan didaftarkan di DPT, tapi ini malah saya dibilang tidak ada didalam DPT,” ungkap Ref Desem saat di Komfirmasi awak media melalui via telpon.
Nia, selaku anggota Panitia Pilkades Desa Subik saat dihubungi melalui via telpon terkait penariakan undangan tersebut mengatakan, “Saya tidak berani kasih komen ya, kalau mau klarifikasi dengan Ketua atau wakil, saya itu kan kemaren tidak dibagian itu tapi dibagian yang lain, saya bukan nya tidak tau permasalahan itu, tapi itu kan waktu itu sudah kesepakatan tidak bermasalah, saya tidak berani kasih komen karena takut disalahkan teman yang lain,” ungkapnya.
Terkait permasalahan penarikan 33 undangan yang sudah dibagi kepada warga subik, Edi Suranto selaku Ketua panitia pilkades Desa Subik mengatakan, “Penarikan surat undangan tersebut sudah disetujui oleh semua calon kades, dan ada berita acara nya. semua undangan yang ditarik berjumlah 33 undangan namun rincian berapa undangan yang ditarik untuk laki-laki dan perempuan saya lupa. Alasan penarikan undangan tersebut karena mereka tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” jelas Edi Suranto saat di komfirmasi melalui via telpon, Minggu (19/12/2021).
Saat ditanya, Apakah 33 warga yang undangan nya ditarik kembali tersebut adalah warga asli Desa Subik dan memiliki dokumen kependudukan yang sah sebagai warga Desa Subik, dan apa Pedoman panitia pilkades Desa subik dalam mempembuatan undangan untuk warga Desa Subik.
“Mereka asli warga Desa Subik dan KTP nya ada, iya 33 orang tersebut tidak ikut memilih.
“Ya tadinya kan ingin agar semua warga terakomodir suaranya kan, maksudnya kita musyawarah supaya bisa milih, tapi ternyata setelah di cek dan ternyata di Perbup nya tidak bisa gitu, kemudian koordinasi dan kita putuskan bersama-sama untuk ditarik ajalah daripada nanti bermasalah. iya benar undangan bukan dibuat berdasarkan hasil DPT,” terangnya. (Arj)