MPI, TANGERANG – Peredaran obat golongan G, di wilayah hukum Polsek Mauk kian masif dan semakin mengkhawatirkan, tentu ini harus dibarengi dengan tindakan yang serius oleh berbagai pihak, terutama Polsek Mauk agar bisa melaksanakan fungsinya sebagai pengawasan dan penindakan.

Terpantau dilapangan terdapat beberapa titik yang diduga jadi pusat peredaran yang berada di berbagai kecamatan yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Mauk.
Salah satunya di Karang Serang. Jl Sukadiri, kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, sering dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut.
Bebasnya para bandar obat ilegal melakukan aksinya di sepanjang jl.Sukadiri menjadi pertanyaan besar untuk masyarakat sekitar kepada pihak APH.
“Kalau yang saya perhatikan mereka jualan tiap hari pak, awalnya di samping Brilink, tapi sekarang pindah ke sebrang jalan, biasanya pada bawa motor nunggu pelanggannya,” ucap warga yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan. Kamis (19/06/2025).
Meskipun sudah dilaporkan beberapa kali ke pihak Polsek Mauk, hal ini tidak membuat para bandar obat ilegal tersebut menghentikan aksinya.
Terakhir pada Rabu malam, beberapa awak media mendatangi mapolsek Mauk mengadukan temuannya di lapangan, namun itu pun tidak membuat mereka jera.
Terpisah saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, AKP Subarjo Kapolsek Mauk mengatakan jika ia akan melakukan tindakan tegas terhadap peredaran barang haram tersebut.
“Siap pak, terima kasih informasinya, dan saya sudah delegasikan ke Kanitreskrim,” tegasnya.
Diakhir masyarakat menunggu Apakah pihak aparat penegak hukum, bisa melaksanakan pungsi pengawasan dan penindakan. **












