MPI, Surabaya – PT. Mount Dreams Indonesia (PT. MDI) yang terdaftar sebagai Perusahaan kertas berbasis ekspor milik Johan Darsono yang telah dinyatakan pailit.
Menunjuk ketentuan pasal 172 ayat (3) Jo Pasal 15 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dan telah di umumkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negri (PN) Surabaya. Berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas Nomor: 4/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2020/PN Niaga Sby Jo Nomor : 36/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Sby, tanggal 16 Februari 2021 dan selanjutnya menjadi penanganan Tim Kurator yang telah ditunjuk dan diangkat Hakim Pengawas.
Selanjutnya Tim kurator akan menilai dan melelang seluruh aset harta pailit terdata milik PT.MDI dalam keadaan sita umum yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Tim Kurator dibawah Pengawasan Hakim Pengawas.
Kemudian nilai aset harta pailit akan dinilai dan telah diikat sebagai hak tanggungan dan/atau Fidusia untuk menjamin pembayaran pelunasan hutang PT. MDI kepada Kreditur Separatis dari beberapa Lembaga dan Bank. Disamping itu untuk menyelesaikan kepada Kreditur Preferen dan Kreditur Konkuren pun tetap harus menjadi kewajiban penuh.
Karna saat berstatus sebagai perusahaan pailit, PT MDI wajib menyelesaikan dampak pemutusan hubungan kerja dengan seluruh karyawan sesuai dengan aturan Kemenaker.
Hal itu dibenarkan oleh Asep Hidayat, ialah seorang staf yang menerima dan menjawab konfirmasi awak media pada hari Rabu lalu, (29/12/2022) di kantor advokat & kurator yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda No.5A Plaza Ciputat Mas Blok B/AA Tangerang Selatan.
“Ya memang seperti itu, hal yang berjalan pada prosesnya kami harus melelang aset milik PT. MDI dan menyelesaikan urusannya kepada pihak Preferen dan Separatis dulu. Namun saat ini kegiatan terhenti karna MDI terkena sangkutan Tindak Pidana Korupsi di atas dampak kasus Johan Darsono sebagai tersangka korupsi dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Dan upaya penyelesaian kami pada langkah lelang pun terhenti dan saat ini aset tengah disita dan ditangani oleh Tipikor dan pihak Kejagung,” jelasnya.
Asep juga menegaskan bahwa PT. MDI tidak boleh beroperasi karna sudah diawasi oleh pihaknya sebagai kurator. “Ga bisa berjalan karna MDI sedang dalam penanganan kami, jadi saat ini sedang diawasi pihak Kejagung untuk penanganan tipikor, namun kami juga sudah bersurat ke Tipikor dan bahkan pihak dari CIMB sebagai Separatis telah bersurat menyatakan keberatan karna itu sudah jadi aset penyelesaian perusahaan pailit kepada pihaknya dan tidak lagi terkait pada perkara hukum Johan Darsono.” Paparnya.
Lebih lanjut, Asep Hidayat mengatakan bahwa Tim Kurator pernah ada kirim surat Permintaan Penjelasan No : 261/TK-MDI/PAILIT/XII/2021 ditujukan kepada Direksi PT. Mount Dreams Indonesia (Dalam Pailit) karena dari Kreditur Konkuren dan PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk pertanyakan adanya kegiatan usaha/aktifitas produksi atas nama PT Even Greater Investment (PT. EGI) pada hari jumat, 17 Desember 2021 lalu. “Karna itu juga tanpa izin dan tanpa sepengetahuan tim Kurator.” Imbuhnya.
Namun disisi lain, Achmad Sujana sebagai aktivis Pers yang biasa disapa Bang Joe atau Joe”na/Jona turut berstatment atas Putusan Pailit dari PN surabaya, menurutnya hal pengawasan tidak boleh luput dari penanganan Kurator yang juga menjadi Tanggungjawab Hakim Pengawas. “Seharusnya tidak boleh ada kegiatan lagi di Pabrik Tersebut. Dan aktivitas apapun yang ada di pabrik tersebut ada dalam ketentuan yang telah di Putuskan Pengadilan, tapi kenapa ada penyataan dari salah seorang Satpam yang sedang berjaga di pabrik itu mengatakan Pihak kurator yang menangani Gaji untuk dirinya sejak mulai operasional berjalan kembali. (Rekaman-red).” Jelasnya.
“Apakah boleh Kurator kelola pabrik pailit tersebut…? Apalagi operasional pabrik itu ada di bawah manajemen PT. EGI kan aneh jika tidak ada keterangan informasi bahwa PT. EGI telah mengakuisisi PT. MDI, harus ada pemberitahuan dong, bahkan harus di publikasi secara umum jika ini ada dalam penanganan Hukum PN Surabaya untuk menyelesaikan ke Pihak Preferen, Kreditur Separatis dan juga Kreditur Konkuren.” sambung Bang Joe’na.
“Masa Hakim Pengawas tidak tau apa yang terjadi di pabrik tersebut. Itu kan di daerah Gersik, justru yang ditunjuk PN Surabaya kok malah kantor Kurator yang ada di Wilayah Tangerang Selatan, Banten.” Ungkapnya.
“Saat menilai dan mengamati proses hukum dan penyelesaian PT. MDI sejak awal sudah menjadi rumit. Masih kata Jona, jika PT. MDI adalah salah satu perusahaan yang terlibat kasus Tipikor dari 12 perusahaan milik Johan Darsono yang menerima bantuan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LBE). Itukan seharusnya tidak pailit karna 11 perusahaan lainnya mungkin masih bisa memberikan bantuan atau subsidi silang kepada PT. MDI yang notabene pada waktu itu masih sebagai perusahaan milik Johan juga, kan ga mungkin semuanya bangkrut.” Tandasnya seraya melanjutkan uraian dan memberikan arahan yang seharusnya pihak Tipikor periksa 11 perusahaan lainnya terlebih dahulu.
“Jika harus PT. MDI dulu, langsung periksa proses penanganan Kurator aja dari sejak Putusan Pailit PT. MDI yang hingga saat ini masih beroperasional.” Imbuhnya.
Kemudian, dirinya juga mengatakan PT. MDI masih sedang beroperasional, dan sejak penanganan pihak kurator pun pabrik MDI yang di Gersik sudah langsung berjalan lagi. “Saya sendiri yang bertanya langsung ke pihak Satuan Pengamanan (Satpam) pabrik yang berjaga dengan seragam Security PT. MDI, sekira pukul 10.51 Wib tepatnya hari Senin tanggal 21 November 2022 lalu, lokasi pabrik beralamatkan di Jalan Pertamina No.77 Desa Sumberame, Wringinanom, Gersik, Jawa Timur.” Kata Sujana selaku Tokoh aktif di masyarakat dan juga sebagai Pembina di Forum Wartawan Daerah Indonesia lewat pesan What’sapp kepada awak Media pada Kamis, (08/12/2022).
“Kemudian jawaban salahsatu satpam yang sedang berjaga dilokasi itupun mengatakan bahwa, pabrik berlanjut berjalan sudah sejak tahun lalu dan dirinya masih sebagai pekerja dari MDI, yang hanya berubah nama menjadi PT. Even Greater Investment yang kemudian satpam itu pun bilang dirinya dibayar gaji oleh kurator dan menyatakan hingga saat ini dilokasi pabrik pun masih tetap ada kegiatan produksi di 2 line.” Ungkapnya.
Pasalnya, saat dirinya berkunjung bersama salahsatu Kreditur yang memang ingin sidak ke lokasi pabrik, yaitu PT. Tans Bara Energy. Ia pun merasa aneh saat melihat aktivitas unit kendaraan truk yang masuk membawa material kedalam pabrik, sedangkan pabrik tersebut telah terpasang plang Pengawasan dari Kejagung dan juga tertempel beberapa spanduk protes dari serikat buruh pekerja di pabrik yang sudah pailit tersebut.
“Jika ketersangkutan dugaan kasus Tipikor memang tetap harus berproses, saya tetap akan pertanyakan hal tersebut ke Kejagung dan saya juga sudah sempat datang ke PN Surabaya, namun saya belum konfirmasikan hal ini ke Hakim Pengawas ataupun Panitera Pengganti yang berwenang,” sambungnya.
Sujana juga melanjutkan kalimatnya dengan menyatakan bahwa dirinya sebagai aktivis Pers yang menjabat sebagai Wakil Sekjen di Aliansi Wartawan Independen Indonesia dan beberapa peran pentingnya untuk informasi publik akan terus mengawasi PT. MDI dan penyelesaian penanganan status pailitnya.
“Selanjutnya, saya akan melayangkan surat resmi untuk mengkonfirmasi semua pihak terkait dan membuat acara konfrensi Pers yang sesuai ketentuan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik), karna semua seharusnya bisa lebih transparan, proses penyelesaian perkara pailit harus terus diawasi oleh pihak PN Surabaya hingga penyelesaian dan juga pengakhiran perkara pailit.” Pungkasnya.
Hingga saat ini belum ada penyelesaian hutang pailit PT. MDI yang diperkiran melebihi nilai 2,1 Trilyun Rupiah.
Hingga berita ini ditayangkan dan dari perkembangan informasi, masih ada nilai hutang PT. MDI yang mencapai 8,5 Miliar Rupiah kepada Perusahaan supplier Batubara PT. Tans Bara Energy dan sedang berlanjut kepada penanganan Tim Kurator sebagai Kreditur Konkuren.
Namun sebagai Kreditur Konkuren, pihak PT. TBE belum mendapatkan hal yang pasti terkait penyelesaian pembayaran hutang dari PT. MDI dan juga belum mengetahui tentang seberapa nilai harta pailit yang sudah terdata oleh lembaga penilaian aset ataupun Tim Kurator.
( Tim/As/Eko/Gsn )