PETI Diduga Cuma Tontonan Para Penegak Hukum dan Pemda Madina

MPI, Madina – Situasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan bentuk tambang alat berat dan mesin diesel (dompeng) hingga kini terus beroperasi secara continue.

Berlangsungnya bentuk tambang emas ilegal ini diduga akibat adanya backup oleh oknum-oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang hingga kini, para penambang dinilai abaikan hukum yang bertemakan tujuan mensejahterakan.

Perorangan ataupun golongan, tepatnya tambang emas ilegal ini di dusun Batang Lobung Desa Simpang Durian (Pulo Padang), Kecamatan Lingga Bayu kabupaten Mandailing Natal (Madina), provinsi Sumatera Utara (Sumut) informasi ini hasil dari rangkuman oleh awak media, Rabu, (3/9/2025).

Para penambang tetap beroperasi karena dugaan dibackup oleh aparat penegak hukum. Dimana hal ini termonitor dilokasi tersebut ada satu unit alat berat (excavator) yang kini sedang beroperasi.

Alat tersebut merupakan milik salah satu pengusaha tambang yang ada di wilayah sekitar.

Para oknum penambang emas tambang ilegal itu berinisialkan O L dan rekanannya S T G. Mereka dengan bebas beroperasi merusak dan mengeruk butiran emas yang ada di lokasi itu tanpa memiliki rasa takut berurusan dengan hukum.

Dari sumber informasi yang enggan disebutkan namanya menyebut, “bahwa O L dan S T G ini menambang dilokasi tersebut dengan sangat bebas tanpa ada sedikitpun rasa takut kepada hukum karena merasa memiliki backing aparat,” paparnya.

“Mereka tidak takut dan secara terang terangan melakukan penambangan emas tanpa izin dilokasi itu, karena dari info dan cerita ditengah tengah masyarakat mereka itu selalu anggar anggar backing,” tambahnya.

Sementara itu, dalam pasal 158 undang – undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang – undang No. 4 tentang 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara( UU minerba) pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 milliar.

Selain sanksi pidana, pelaku tambang ilegal juga dapat dikenai sanksi administratif dan sanksi tambahan, seperti perampasan barang yang digunakan dan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan ilegal tersebut.

Hingga saat ini, dugaan cuma bentuk tontonan baik dari pemerintahan daerah secara aktual, serius dan juga kepolisian Madina, khususnya di Kecamatan tersebut, tidak tersolusikan penertiban aktivitas tambang ilegal, meskipun itu sudah banyak menelan korban jiwa.

(S.Nasution)

Pos terkait