POLDA BANTEN : Penyelidikan Pemotongan Honor Nakes di Stop di RS Serang

Patroliindonesia | SERANG – Polda Banten menghentikan penyelidikan dugaan pemotongan honor tenaga kesehatan COVID-19 di salah satu rumah sakit di Kota Serang. Perkara ini pernah dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI ke Polda pada Jumat (30/7) lalu.
“Penyelidikan dihentikan,” kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes Dedi Supriyadi kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).
Pemberhentian penyelidikan itu karena alasan ada surat yang dilayangkan oleh Kementerian Kesehatan ke pihak bank yang menyalurkan honor petugas di rumah sakit. Disebutkan bahwa memang ada kelebihan pembayaran dari kementerian yang disalurkan ke bank.
Yang jelas itu resmi ada pemotongan bank, itu asas dari surat Kemenkes. Saya tanyakan suratnya ini benar atau tidak, ini surat resmi dan memang berlaku di Indonesia,” katanya.

Polda juga sudah memanggil pihak Kemenkes dalam hal ini salah satu Dirjen. Dari situ utusan Dirjen datang dan menyatakan bahwa ternyata memang ada kelebihan pembayaran dan kemudian jumlahnya dipotong oleh bank.

“Kita sudah periksa Dirjen Kemenkes, kita undang ternyata nugaskan stafnya bahwa itu (surat) resmi, kenapa bank motong ternyata ada kelebihan pembayaran,” ujarnya.
Saat ditanya kenapa pemotongan itu dilakukan secara kolektif, menurut Dirkrimsus juga bahwa itu adalah tindakan resmi. Dasarnya adalah surat kelebihan pembayaran dari Kemenkes.
“Suratnya resmi,” ujarnya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman pernah melaporkan adanya dugaan pemotongan honor nakes ke Polda Banten. Waktu itu ia mengatakan bahwa laporan berdasarkan aduan puluhan dokter dan perawat di salah satu rumah sakit di Kota Serang.

Pemotongan honor waktu itu katanya saat para nakes diminta membuat rekening bank. Baik ATM dan rekeningnya tabungannya kemudian dipegang oleh pihak RS. Namun, saat diperiksa oleh masing-masing nakes, ternyata jumlah rupiah di tabungan mereka terpotong bahkan hingga setengahnya.

“Ini menyangkut beberapa nakes atas temuan dugaan penyunatan, pengurangan itu saya mengadukan ke Krimsus Polda Banten. Dugaannya itu honorarium 6 bulan dari Desember-Mei atau Januari hingga Juni,” ujarnya waktu itu.

Pemotongan itu misalnya honor Rp 50 juta tapi malah dipotong dan saat dicek tinggal sisa Rp 25 juta. Kemudian ada yang harusnya Rp 20 juta malah hilang setengahnya bahkan ada yang sisa Rp 7 juta.

(Hendrik Uren)

Sumber Detik.com

Pos terkait