Patroli-indonesia.com | JAKARTA – Dua kurir narkoba jenis Nabu diringkus polisi Jakarta Utara. Kedua tersangka berinisial JM dan MT, diamankan, Satres Narkoba Jakarta Utara di sekitar Jalan Latumenten, Jakarta Barat. ” Ya benar Anggota kami mengamankan total ada 2 kilogram sabu,”ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan, di Mapolres Jakut, Senin, (20/9).
Penangkapan ini berawal dari informasi dua orang tersebut membawa narkoba di daerah Jembatan 3, Penjaringan, Pluit, Jakarta Utara. Saat kedua tersangka ditangkap, polisi langsung melakukan penggeledahan.
“Yang bersangkutan membawa tas yang didalamnya ditemukan ada 23 plastik klip, dengan rincian 14 plastik besar dan 9 plastik klip sedang berisi narkotika,” ujar Guruh.
Dari pengembangan, diketahui 2 kg sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial A. Hingga kini, A masih berstatus DPO.
Akibat perbuatan melanggar hukum, ke dua tersangka (JM dan MT) disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Keduanya terancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tandas nya
(Reporter/Rika Ningsih).













