Polisi Tangkap Empat Warga Bireuen di Area Tambang Pasir Ilegal

Patroli Indonesia, Meulaboh – Empat warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh ditangkap petugas kepolisian setempat karena diduga melakukan penambangan pasir ilegal di Desa Meuluem, Kecamatan Samalanga.

“Keempat pelaku kita lakukan penindakan karena mereka diduga melakukan kegiatan pertambangan jenis galian C tanpa izin resmi dari pemerintah atau tidak memiliki izin usaha pertambangan,” kata Kapolres Bireuen AKBP Taufik Hidayat diwakili Kasat Reskrim AKP Fadilah Aditya Pratama dalam keterangan tertulis diterima di Meulaboh, Sabtu (23/1/2021) malam.

Para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, masing-masing berinisiak KZ (31) warga Desa Meluem, MH warga Desa Uteun Kreut, Kecamatan Samalanga, RZ (30) warga Desa Ceureuceuk, Kecamatan Simpang Mamplam, serta seorang pengelola galian C diduga ilegal, berinisial WN warga Desa Cot Meurak Baru, Kecamatan Samalanga.

Dalam perkara tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti, berupa dua ekskavator dan satu dump truk dengan nomor polisi BL 8520 ZE.

“Para tersangka kita tangkap karena mereka diduga terlibat dalam kegiatan penambangan galian C pasir tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan,” katanya.

Mereka disangka melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Ia juga menjelaskan sejumlah tersangka ditangkap polisi saat pengambilan pasir dan batu di Daerah Aliran Sungai Batee Iliek, Kecamatan Samalanga, Bireuen, yang juga diduga tidak dilengkapi izin. (*/Ant/Red)

Pos terkait