Patroliindonesia |Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 22 Agustus lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan penetapan ini didapat dari seragkaian penyelidikan yang dilakukan tim Bareskrim Polri serta Kejaksaan Agung.
Mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, keterangan ahli hingga pemeriksaan barang bukti yang dilakukan di laboratorium forensik
“Kita menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran Kejaksaan Agung karena ke-alpaan-nya,” ujar Argo dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri.
Jumat, (23/10/20).
Argo menambahkan atas perbuatannya delapan tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ujar Argo.
Adapun dalam proses penyelidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 64 saksi mulai dari petugas kebersihan, pegawai Kejagung hingga pihak eksternal Kejagung.
Polri dan Kejagung telah melakukan enam kali olah TKP mulai dari lantai 1 hingga lantai 6 gedung Kejagung.
Dalam olah TKP ini juga diketahui bahwa api berawal dari lantai 6 gedung dan menjalar ke lantai lainnya. (Red/joe)
Sumber : Kompas.TV