Polres Ciamis Tetapkan Tersangka Dengan Pasal 359 Terkait Kelalaian Meninggalnya 11 Pelajar MTs

Patroli Indonesia | Ciamis – Kepolisian Resor Ciamis Polda Jabar menetapkan tersangka kasus meninggalnya 11 pelajar MTs Harapan Baru. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, S.I.K., M.Sc.Eng., dalam konferensi pers di Aula Pesat Garta Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (22/11/2021).

“Tersangka ini adalah R (41). Beliau adalah penanggung jawab kegiatan,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Afrizal Wahyudi Achmad, S.I.K., dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB.

Kapolres menjelaskan, R (41) ditetapkan sebagai tersangka karena kecelakaan timbul dari kelalaian. Tersangka seharusnya memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengetahui risiko yang akan terjadi saat kegiatan.

“Itu tidak diperhitungkan risikonya, dalam kegiatan juga tak tersedia alat keselamatan yang cukup. Barang bukti yang kita amankan adalah lembar keputusan pengangkatan tersangka sebagai guru di madrasah, surat pembagian tugas kepada tersangka, dan sertifikasi mitigasi tersangka,” jelasnya.

Atas kejadian, kata Kapolres, tersangka dikenakan Pasal 359 KUH Pidana, tentang dugaan tindak pidana barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan orang lain meninggal . “Ancaman hukuman pidana maksimal 5 Tahun Penjara,” pungkasnya.

Jurnalis : Adi Sumarna

Editor : Ramdhan Maulana

Verifikasi Berita : Ade Mdr (Ade Sapujagat)

Pos terkait