MPI, Kubu Raya, Kalbar- Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 500 Gram (1/2 Kg) antar Provinsi yang dilakukan seorang kurir berinisial SJ (26) asal Kalimantan Tengah.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K, S.H., M.H, setelah melaksanakan sertijabnya di Polda Kalbar, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan penangkapan seorang kurir Narkoba antar provinsi. Kurir dari Kalimantan Tengah berinisial SJ ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Kubu Raya di Terminal ALBN saat hendak menaiki Bus tujuan Kalimantan Barat -Kalimantan Tengah.
” Dari penangkapan tersebut, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan Narkoba jenis Sabu dengan total 500 gram atau 1/2 Kg yang dikemas oleh SJ di dalam tas ransel yang sudah di modifikasinya. Sabu itu SJ dapatkan dari wilayah Pontianak Barat Kalimantan Barat, kemudian akan dibawa ke Provinsi Kalimantan Tengah,”terang Ade, Selasa (9/1/24).
Ade mengungkapkan, SJ berhasil ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya pada Minggu (7/1/23) Puku 06.30 Wib di Terminal Bus Antar Lintas Batas Negara (ALBN) Jalan Mayor Alianyang Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat.
” Ini adalah sindikat, karena semuanya sudah diatur dengan rapi oleh pemilik dari sabu berinisial SI yang berada di Kalimantan Tengah. SI mengatur semuanya, mulai dari keberangkatan SJ, penginapan, pengambilan sabu di Pontianak Timur hingga ke pulang SJ ke Kalimantan Tengah,”kata Ade.
Setelah dilakukannya pemeriksaan, diketahui SJ mau melakukan pekerjaan kotor tersebut karena tergiur upah yang diberikan SI sebesar Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh Juta Rupiah), dimana uang itu akan digunakan SJ untuk tambahan modal nikah dalam waktu dekat ini dan sekaligus membayar hutangnya.
” Saat ditangkap SJ mengakui bahwa barang tersebut milik SI. Kemudian SJ sudah menerima upah sebesar Rp.4.000.000, dan sisanya sebesar Rp.6.000.000 akan diberikan setelah barang tersebut sampai di tangan SI,” ungkapnya.
” Selama empat hari di Pontianak SJ mengikuti perintah SI melalui Aplikasi Whatsapp, dan mobilitas SJ menuju lokasi yang ditentukan SI menggunakan Ojek Online,”terang Ade.
” Keberhasilan pengungkapan Narkoba jenis Sabu antar provinsi ini tak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kami,”ucapnya.
” Saat ini, Tim masih melakukan penyelidikan mendalam untuk membongkar jaringan antar Provinsi tersebut, kami dari Polres Kubu Raya mohon dukungan dan doa dari masyarakat khususnya Kabupaten Kubu Raya,” tegas Ade.
Atas perbuatnya, SN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun. (Yuli)