Polres Metro Jakarta Utara Gelar Konferensi Pers Kasus Begal Sopir Truk Dijalan Tol

Facebooktwitterlinkedinrssyoutubeinstagrammailby feather

Patroli Indonesia – Jakarta – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara menggelar konferensi pers pengungkapan kasus sindikat pelaku begal terhadap sopir truk dijalan tol di ruas Tol Wiyoto Wiyono Papanggo Tanjung Priok Jakarta Utara pada Rabu (02/09) di Loby Lt. 2 Mapolres dengan tersangka sebanyak 6 orang diantaranya DS, MJH, MRS, SG, SA, NP dan dua pelaku lainnya yang masih buron.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Aries Andhi, S.iK, M.Si mengatakan, para pelaku diketahui telah melakukan aksinya sebanyak 54 kali di seluruh ruas jalan tol dalam kota sejak bulan April 2020

Bacaan Lainnya

Penangkapan bermula saat Dalam menjalankan aksinya, komplotan begal tersebut menggunakan modus kendaraan jenis angkot mikrolet, kemudian menghampiri sebuah truk trailer yang sedang parkir akibat mengalami ban bocor.

“Awalnya komplotan begal pura-pura menanyakan tentang kendala yang dialami si sopir, tapi saat si sopir ingin naik ke jok kemudi segera diancam dengan senjata tajam oleh sindikat ini agar menyerahkan barang barang miliknya. Setelah berhasil merampas barang milik korban,komplotan tersebut pergi,” ujar Waka polres.

Dalam aksinya para pelaku terpantau CCTV petugas pengelola jalan tol, yang kemudian berkoordinasi dengan petugas patroli jalan tol  yang langsung mendatangi lokasi kejadian.

Tidak berselang lama, petugas tol bersama PJR berhasil mengamankan kendaraan angkot berikut satu pelaku inisial SG. SG kemudian di bawa ke Polres Jakarta Utara untuk di periksa. Setelah pengembangan terhadap SG, Polisi berhasil menangkap pelaku lainnya dari beberapa titik lokasi.

Wakapolres menambahkan dari pemeriksaan yang dilakukan polisi saat ini, diketahui para pelaku merupakan sindikat spesialis begal di jalan tol. Modus para pelaku menggunakan mikrolet dan kemudian menghadang lajur kendaraan korban sebelum melakukan aksi pembegalan.

“Iya mereka spesialis untuk begal supir di jalan tol. Modusnya itu dengan pakai mikrolet,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.(AS)

Sumber: Humas Polres Jakarta Utara

Facebooktwitterlinkedinmailby feather
 

Pos terkait