Polres Nisel Berhasil Menangkap 1 Orang Pelaku Kasus Pembunuhan Ghasali Lahagu 

Facebooktwitterlinkedinrssyoutubeinstagrammailby feather

Patroliindonesia.com NISEL – Terduga pelaku pembunuhan Ghasali Lahagu di tangkap di Daerah Pekan Baru, kini 1 orang telah di amankan di Polres Nias Selatan Insial DN (16), sedangkan 2 pelaku yang lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Hal ini disampaikan Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, S.H., S.I.K., M.M pada Jum’at, (28/10/2022), didampingi Wakapolres Kompol J. Lumbantoruan serta Kabag OPS, Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian dan sejumlah anggota polres Nias Selatan lainnya saat Konferensi Pers di Halaman Mapolres Nisel, Provinsi Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

“Satu orang terduga pelaku yang masih di bawah umur sudah kita amankan, dan 2 Pelaku lain masih dalam proses pengejaran. ada 3 orang pelaku didalam mobil yang ditemukan oleh saksi, sehingga kita dapat mengungkap kasus ini.” Ujar Kapolres Nisel.

Lebih lanjut Kapolres Nisel mengungkapkan bahwa, Keberhasilan pengungkapan kasus ini, merupakan kebanggaan tersendiri untuk Polres Nisel dan Polri, selain itu, menurutnya juga tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, sebab hanya dalam kurun 4 hari sejak ditemukan mayat satu terduga pelaku telah berhasil diamankan.” Jelasnya.

“Polres Nias Selatan melaksanakan Pres reelees atas pengungkapan kasus pembunuhan, atau yang kita kenal penemuan mayat Mr.X, ini merupakan keberhasilan yang baik untuk Polres Nias Selatan, untuk Polri khususnya,

Karena kita berhasil mengungkap hanya dalam waktu 4 hari. Ini tidak lepas dari peran masyarakat semua, masyarakat kabupaten Nias Selatan, dan masyarakat kabupaten Nias dan kita semua yang ada dipulau Nias tercinta ini.

Selanjutnya alat yang digunakan untuk menghilangkan nyawa atau membunuh korban, diduga menggunakan tali pinggang milik korban sendiri. Kemudian, untuk motif pembunuhan ini, pihaknya sedang mendalami dan sedang dalam proses.” Pungkasnya.

Sedangkan barang – barang milik korban yang ditemukan oleh pihak polres Nias Selatan, diantaranya, satu unit mobil Jenis Avanza Nomor Polisi B 1383 TRG, sepatu korban, tali pinggang dan Tas ransel dan beberapa barang yang lain yang diamankan polisi sebagai alat bukti.

Menurut keterangan dari Tersangka “DN, yang saat ini telah diamankan, saat itu Korban dieksekusi Tanggal 14 Oktober 2022 di sekitar kantor bupati Nias.” Ucap Tsk saat press release di halaman Mapolres Nisel.

Sedangkan pasal yang dikenakan untuk terduga pelaku sesuai dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan tentu karena dibawah umur nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.” Tandasnya. (GALI ZEBUA)

Facebooktwitterlinkedinmailby feather
 

Pos terkait