Patroliindonesia |BANDUNG, JABAR – Jajaran Polresta Bandung memusnahkan 20.000 botol minuman keras (miras) yang didapatkan dari tempat penjualan ilegal/tidak berizin. Pemusnahan dilakukan dengan cara digilas oleh alat berat dan 50 kilogram ganja, dari hasil sitaan di Mapolresta Bandung, Rabu (01/06/20).
Miras tersebut dimusnahkan dengan cara digilas oleh alat berat atau stoom, dan ganja dimusnahkan dengan Incinerator, sedangkan 32 jeriken tuak ditumpahkan.
Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, hal tersebut adalah salah satu bukti kegiatan menjaga kantibmas dengan melakukan penyitaan-penyitaan barang bukti yang cukup berbahaya.
“Yakni minuman keras kurang lebih 20 ribu botol dan juga ada 50 kg ganja dalam priode ini,” kata Hendra, saat memperingati HUT ke-47 Bhayangkara.
Hendra mengatakan, penyitaan dan pemusnahan tersebut, semata-mata untuk menjaga kamtibmas yang kondusif dan masyarakat semakin produktif.
Hendra mengatakan banyaknya miras di Kabupaten Bandung, seperti disampaikan dalam teori ekonomi jumlah penduduk Kabupaten Bandung 3,7 juta berarti sangat potensial untuk peredaran miras ini.
“Alhamdulillah bisa mencegah dan saya yakin juga pasti ada yang tak tercegah, oleh karena itu saya sangat menunggu informasi (jika ada yangdicurigai) dari semua,” katanya.
Hendra mengatakan, di peringatan hari jadi Bhayangkar ini sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Forkopinda dan tokoh masyarakat yang banyak mendukung kegiatannya.
“Ini sinergitas atau energi yang sangat dibutuhkan untuk mengelola Kantibmas, sehingga Kantibmas semakin kondusif dan masyarakat semakin produktif,” tuturnya.
(Red/Budy)