MPI, Manado – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manado berhasil membongkar jaringan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dalam operasi yang digelar Rabu (8/10), aparat mengamankan dua unit dump truk dan satu kendaraan lain yang diduga milik pria berinisial D alias Daeng, sosok yang kerap disebut sebagai pemain lama dalam bisnis solar ilegal di Manado.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sekitar 30 galon berisi solar bersubsidi. Seluruh barang bukti bersama kendaraan langsung diamankan ke Mapolresta Manado untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Manado membenarkan operasi tersebut. Ia menjelaskan, penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan dua dump truk yang kerap mengangkut solar pada malam hari.
“Benar, kami telah mengamankan dua dump truk serta puluhan galon solar tanpa dokumen resmi. Salah satunya diduga milik D alias Daeng, yang sudah lama dalam pantauan kami,” ujarnya, Rabu malam.
Menurutnya, penyalahgunaan BBM bersubsidi berdampak langsung pada masyarakat karena memicu kelangkaan dan permainan harga di pasaran.
“Kami berkomitmen tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Semua pihak yang terlibat akan diproses hukum,” tegasnya.
Modus Lama, Aktor Lama
Hasil penyelidikan awal mengungkap solar bersubsidi itu dibeli dari sejumlah SPBU dengan cara melanggar aturan, lalu dijual kembali ke pihak industri dengan harga non-subsidi.
Modus semacam ini disebut sudah lama berlangsung di wilayah Manado, dengan melibatkan kendaraan besar untuk menampung solar dalam jumlah besar tanpa izin resmi.
Nama Daeng juga bukan kali pertama dikaitkan dengan kasus serupa. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia beberapa kali lolos dari jeratan hukum meski disebut kerap terlibat dalam praktik penimbunan dan distribusi BBM ilegal.
Dasar Hukum
Polisi menegaskan, perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Pasal 53 UU Migas menegaskan, setiap orang yang melakukan pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
Apresiasi dan Tuntutan Warga
Sejumlah warga Manado mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian. Mereka berharap kasus ini tidak hanya berhenti pada penyitaan barang bukti, tetapi benar-benar menyeret aktor utama ke meja hijau.
“Kami minta pelaku seperti Daeng benar-benar dipenjara. Jangan dilepas begitu saja, karena sudah merugikan banyak orang,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat juga mendesak pemerintah dan aparat terkait memperketat pengawasan distribusi solar bersubsidi di SPBU agar tidak terus dimainkan oleh oknum.
Langkah Lanjutan
Polresta Manado menegaskan akan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum aparat maupun pengelola SPBU.
“Kami tidak akan pandang bulu. Semua pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum demi melindungi hak masyarakat atas BBM bersubsidi,” tutup Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Muhammad Isral. (Red)












