Patroliindonesia |Kota Tangerang, Banten – Polsek Ciledug, Kota Tangerang menangkap Tiga orang pelaku Pelanggaran KUHP tentang Narkotika karna pelaku menjual dan menanam pohon ganja.
Ketiga tersangka yang terjerat pasal 114 jo 111 jo 132 jo 131 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara tersebut berinisial S (38), MZ (15), dan SIA (21).
Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda yakni Jalan Arrahman dan Kampung Poncol, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin (31/08/20).
Kapolsek Ciledug, Kompol Ali Zusron menjelaskan ada empat orang yang menjadi tersangka, tetapi yang ditangkap baru tiga orang itu.
Penangkapan mereka bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Jalan Arrahman, Karang Tengah, Kota Tangerang.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap MZ yang ingin bertransaksi ganja dengan SIA di lokasi itu.
“Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti berupa satu paket ganja terbungkus dalam kertas buku tulis seberat 15 gram,” kata Ali.
Berdasarkan pengakuan keduanya, ganja tersebut didapat dari tersangka S dan W, kemudian Polisi pun melakukan pengembangan ke rumah S dan W yang merupakan kakak beradik.
Setelah dilakukan penggerebekan, polisi menangkap S, sedangkan W melarikan diri.
“Setelah kami lakukan penggeledahan di TKP (tempat kejadian perkara), polisi temukan barang bukti berupa tanaman ganja yang tertanam dalam plastik polybag di lantai 2 rumah S dan W,” kata Ali.
Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket ganja seberat 15 gram dan 47 tanaman pohon ganja berukuran 20 hingga 100 sentimeter. (Red/PJ)