PATROLIINDONESIA, Tangerang, Banten – Polres metro tangerang kota Jajaran Unit Reskrim Polsek cipondoh berhasil mengamankan tiga pelaku sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) antar Provinsi.
Jaringan sindikat curanmor antar provinsi ini berawal informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi penjualan kendaraan sepeda motor yang tidak di lengkapi dengan surat surat di wilayah hukum polsek cipondoh Rest Area Km. 14 tol Tangerang -Jakarta, senin (18/01/21).
Rencananya motor motor hasil curiannya atau pengelapan ini akan di kirim ke Oku (ogan komering ulu) provinsi sumatra selatan.
Dalam modus para pelaku untuk melabuhi para petugas mengangut 11(sebelas unit motor KW. AS dan EW menumpukan drijen dan Drum kosong di atasnya.
Kapolres metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dionijiu De fatima menerangkan dalam konfrensi pers Pengungkapan ini berawal informasi dari masyarakat bawah sering terjadi teransaksi penjualan kendaraan bermotor yang tidak di lengkapi dengan surat surat di Rest Area Km.14 Karang tengah Tol Tangerang – Jakarta.
Saat di lakukan pengembangan Tim Reskrim Polsek cipondoh mendapatkan dua orang diduga Pelaku. dan ada 1 (satu) unit sepeda motor yang Atas namanya salah satu pelaku.
Dalam keterangan para pelaku ini KW, AS dan EW merupakan kerjaan sehari hari pelaku dan kendaraan yang di dapati dari Colektor atau Leasing Dan pelaku rencana akan menjual hasil curianya Dengan nilai seharga 3 jt sampai 4 jt. Semua barang bukti di amankan Polsek cipondoh.
Pelaku di jerat Pasal 372 KUHP Jo 481 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. (Rudi S)