Polsek Panai Tengah Sita 500 Gram Ganja Siap Edar Dari Seorang Pria

MPI, Labuhanbatu, Sumut – Personil Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu berhasil membekuk seorang pria, terduga pengedar narkotika jenis ganja, di areal perkebunan sawit PTPN IV Panai Jaya Desa Bagan Bilah, Kec. Panai Tengah, Labuhanbatu, pada Selasa malam, tanggal 11 Nopember 2025 sekira pukul 21.00 WIB.

Diketahui pelaku berinisial RK alias Rio Lelaki (37), pengangguran warga Dusun 6 Desa Cinta Makmur, Kec. Panai Hulu, Labuhanbatu, dari RK polisi menyita berbagai barang bukti narkotika berupa daun ganja kering seberat 500 gram yang dikemas didalam 6 bungkus kertas nasi, 1 buah plastik asoy warna biru, 2 kotak kertas tiktak, 1 buah tas ransel dan 1 unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi.

Kapolsek Panai Tengah, AKP Amlan SH, kepada wartawan, Kamis (13/11/2025) menjelaskan kronologis penangkapan, bermula dari personel Polsek Panai Tengah mendapatkan informasi bahwa adanya transaksi narkotika jenis ganja di sebuah pondok di lokasi tersebut. Pihaknya melalui Kanit Reskrim IPDA F. Rajagukguk SH, Kanit intelkam IPDA Erick Riyanto Hutabarat SH MH dan Kanit Provost IPDA Sistrianto beserta personel tim Opsnal unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, tim langsung menuju kelokasi yang dimaksud dan melihat pelaku sedang berada di pondok tersebut. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap dan ditemukan 6 bungkus ganja yang tersimpan di dalam tas berwarna hitam.

“Hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seorang pria warga Kec. Bilah Hilir, Labuhanbatu dengan tujuan untuk dijual kembali,” terang Amlan.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku yang ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkotika ini beserta barang bukti di amankan ke Polsek Panai Tengah. Sementara pemasok barang haram yang identitasnya telah diketahui masih dalam pencarian pihak kepolisian.

(ES33)

NB : Teks photo RK alias Rio yang diamankan polisi bersama barang bukti ganja kering seberat 500 gram dipolsek Panai Tengah.

Pos terkait