Patroli-indonesia.com, Kubu raya, KALBAR – Telah dilakukan giat Sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat Kecamatan Terentang dan Memberikan Himbauan tentang larangan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar terutama pada cuaca panas saat ini diwaktu musim Kemarau. Pada hari ini Senin, 15 Agustus 2022, sekira pukul 09.20 wib.

Sosialisasi dengan cara menggunakan banner himbauan larangan ke Masyarakat di desa Wilayah Hukum kecamatan Terentang, Kabupaten Kuburaya, dan memberikan Sosialisasi Hukum dalam penegakan hukum apabila diketemukan kembali pembakaran lahan dengan tidak memperhatikan kearifan lokal sebagaimana diatur dalam pasal 4 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
Personel terdiri dari :
a. Kanit Binmas Sek Terentang IPDA SR SEMBIRING
b.BhabinKamtibmas Desa Sui Radak satu,d ua dan baru, Kec Terentang Aipda Agustian
c. BhabinKamtibmas Desa Terentang Hulu, dan Desa Sui Dungun, Aipda Aryo Wasyogi, SH
d. Bhabinkamtibmas, Desa Permata, Desa Terentang hilir, dan Desa Bertuah Kec Terentang, Bripka Jarwo.
Bhabinkamtibmas memberikan arahan dan himbauan untuk tidak bosan-bosannya mengingatkan kembali kepada Masyarakat di desa Wilayah hukum Terentang agar selalu waspada dan menjaga agar tidak membakar lahan, dan memberikan Himbauan Sosialisasi Hukum dalam penegakan hukum apabila diketemukan kembali pembakaran lahan dengan tidak memperhatikan kearifan lokal sebagaimana diatur dalam pasal 4 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, guna waspada selalu untuk mencegah terjadinya karhutla di wilayah hukum Desa Terentang Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu raya.
(Yuli)












