
MPI, Labuhanbatu – Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Ipda P. Manalu, SH berhasil meringkus jaringan pengedar Narkotika jenis Sabu, AP Alias Aji, laki – laki (21) Dusun Bom Sidorejo I Desa Negeri Lama Seberang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara. Selasa, (14/5/2024), Sekira pukul 22.00 Wib.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH, Rabu, (15/5/2024) mengatakan, Polsek Bilah Hilir telah berhasil menangkap pelaku AP Als Aji pengedar Narkotika jenis Sabu.

Berdasarkan informasi adanya peredaran Narkotika jenis Sabu, Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Ipda P. Manalu, SH bersama Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku, AP Als Aji di Dusun Bom Desa Negeri Lama Seberang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara.
Saat diamankan, pelaku terlihat membuang 1 (satu) buah bungkusan potongan plastik asoy. Saat dibuka bungkusan tersebut berisikan 5 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu 1,02 gram bruto, 1 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, 2 buah pipet bentuk sekop.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 (satu) unit Hp Android Merek Realme warna biru tua, dari kantong celana depan sebelah kiri, 1 (satu) unit Hp Nokia warna biru dari kantong celana depan sebelah kanan, 1 (satu) buah gunting dari kantong celana belakang sebelah kiri, dan uang tunai sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana belakang sebelah kanan.
Saat di interogasi, pelaku mengakui barang- barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari FR.
Uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukan pelaku.
Telah dilakukan pencarian terhadap pelaku FR, namun hingga sekarang belum ditemukan.
Selanjutnya tersangka berikut Barang Bukti (BB) diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar Budiman, SH mengatakan, untuk proses hukum, tersangka AP Als Aji berikut Barang Bukti kini telah berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Terhadap tersangka AP Als Aji telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu dikenakan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)












