MPI, TANGERANG – Pekerjaan proyek rehabilitasi gedung serba guna RT.08/RW.015, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua yang di kerjakan oleh CV. Bintang Nusantara, dengan anggaran Rp. 99.650.000 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Diduga molor dari jadwal kontrak yang disepakati.
Menurut pantauan media dari sumber yang bisa di percaya bahwa Pekerjaan proyek rehabilitasi gedung serba guna RT.08/RW.015, itu Diduga kuat Kontraktor pekerjaan tersebut terlambat dalam melaksanakan kegiatan yang mana hingga tanggal 5 Januari 2026 masih banyak titik-titik pengerjaan yang belum selesai.
Isu yang beredar bahwa pekerjaan tersebut sudah dicairkan 100% (persen) pada Tahun 2025, padahal fakta dilapangan proyek masih dalam pekerjaan pada bulan Januari 2026
Mestinya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memutuskan kontrak secara sepihak jika penyedia terbukti lalai dan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang disepakati, bahkan penyedia yang gagal menyelesaikan proyek sesuai ketentuan dapat dimasukkan dalam daftar hitam, yang melarang mereka untuk mengikuti tender proyek pemerintah di masa mendatang dan Jika ditemukan unsur penyelewengan, persekongkolan, atau pemalsuan dokumen untuk mencairkan dana 100% padahal pekerjaan belum selesai, hal ini dapat menjadi kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak kontraktor dan/atau oknum di instansi pemerintah terkait.
Sampai berita ini tayang kan, awak media masih melakukan upaya wawancara ke pihak pihak terkait yang menangani pekerjaan tersebut.
(Red)












