MPI, Tangerang – Proyek pembangunan gedung SDN 1 Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang menuai sorotan tajam. Pasalnya, pekerjaan yang tengah berlangsung itu diduga kuat tidak mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) hukum. Kamis (4/9/2025).


Pantauan tim media di lokasi, proyek telah berjalan tanpa papan informasi (KIP) sebagaimana diwajibkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP). Selain itu, tak terlihat adanya pengawasan dari pihak terkait maupun pelaksana proyek yang bisa dimintai keterangan.
Ironisnya, upaya wartawan menjalankan tupoksi dan fungsi kontrol sosial justru mendapat penghadangan. Seorang pria yang disebut warga sekitar bernama Sofian alias Ribut, tiba-tiba saja datang dan mengamuk dengan nada marah. Ia memaki-maki wartawan yang sedang merekam aktivitas di lokasi proyek.
“Ngapain di videoin, difoto-foto !? Pelaksana juga gak ada, gak tahu punya siapa..? Hapus hapus itu rekaman! Saya juga orang sini yang punya wilayah, gak pernah ketemu pelaksana proyek. Saya juga orang media Gl*bal.Ne*s, saya juga jaro disini.bulak balik udah dua kali kalian kesini,kemaren juga setiap anak media yang datang ambil data foto saya omelin, ” hardiknya dengan nada garang.
Sikap arogan tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan ini semakin mempertegas dugaan adanya praktik tak transparan dalam proyek yang menggunakan anggaran negara itu.
Pada waktu tak jauh berbeda,tim media massa pun mendatangi kantor desa buaran mangga disambut oleh staf desa Haerudin dan beberapa rekan kerjanya, beliau mengakui kalau pria arogan yang mengamuk tersebut adalah benar warga setempat, dan ia bukan jaro seperti yang diakui si oknum saat mengamuk halang-halangi wartawan di TKP. “Iya itu warga kami pak cuma bukan jaro, dan perihal adanya proyek tersebut untuk gedung baru SDN 1 Buaran Mangga, tapi itu kan masuknya wilayah pemdes Paku Alam,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun dari instansi terkait belum bisa dimintai konfirmasi.
Dan untuk selanjut nya Tim awak media ingin membuka LP laporan APH kepolisian agar perilaku yang seharus nya tidak boleh terjadi itu agar di tindak sesuai hukum yang berlaku.
(Nurdi Alamsyah Achmads Am – Patroli Indonesia)












