MPI, JAKARTA – Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menjadi pembicara Diskusi & Peluncuran Laporan Studi Kerangka Hukum Pelindungan Civic Space di Indonesia: “Melindungi Ruang, Menjaga Harapan” yang diselenggarakan secara daring oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Rabu (21/12/2022).
Pada kesempatan tersebut, Atnike menyoroti hasil survei Komnas HAM terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi. Dimana 36% responden merasa tidak bebas menyampaikan ekspresi di media sosial; 66% responden khawatir akun pribadi disalahgunakan/diretas, serta 29% responden menilai tidak bebas dalam mengkritik pemerintah.
Lebih lanjut, dalam pemantauan Komnas HAM sepanjang 2020-2021, Atnike menjelaskan pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi terjadi diantaranya pada ruang digital, karya jurnalistik, pendapat di muka umum, diskusi ilmiah, dan kesaksian di pengadilan. Sementara itu, mayoritas pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi terjadi dalam bentuk serangan digital, kriminalisasi, intimidasi, ancaman, serta teror.
Acara tersebut turut menghadirkan pembicara lain, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Herlambang P. Wiratraman, dan Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur.
Laporan Studi Kerangka Hukum yang Memperluas dan dan Melindungi Ruang Gerak Masyarakat Sipil dilansir oleh Peneliti PSHK Rizky Argama. Rizky menyampaikan analisis terkait pelaksanaan kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan berekspresi dan berpendapat, dan perlindungan terhadap pembela HAM serta beberapa rekomendasi. (*)












