PT.WINDA PUTRA MULIA Tolak Surat Konfirmasi dari YLPK-PERARI

Patroli-indonesia.com Kabupaten Tangerang – Menindak lanjuti laporan warga perumahan Taban Satria Land yang mengadukan nasibnya kepada Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen – Perjuangan Anak Negri (YLPK-PERARI), sebagai langkah awal YLPK-PERARI menyurati Pengembang Perumahan tersebut yaitu (PT.WINDA PUTRA MULIA) Sebagai bentuk konfirmasi.

Namun saat tim dari YLPK-PERARI datang untuk memberikan surat tersebut, Managemen PT WINDA PUTRA MULIA yang saat itu berada di kantor pemasaran, Menolak untuk menandatangani surat Terima Surat dengan alasan nama-nama konsumen yang lapor harus di cantumkan karena pihak pengembang akan lapor balik para konsumen yang melaporkan tersebut.
“Maaf bang kami minta tulis dan sebutkan juga dong nama-nama konsumen yang lapor karena kami juga biar tau siapa saja yang lapor dan kemudian kami akan laporkan balik,” ujar Iman yang mengaku sebagai bagian dari Managemen PT.Winda Putra Mulia.
Setelah tim YLPK-PERARI keluar dari lokasi Langsung menemui konsumen yang melapor untuk mewawancarai mereka.
“Ya seperti itulah pak sikap mereka, sangat arogan bahkan kami pun selalu di intimidasi karena kami tidak boleh lapor kemana-mana,” ucap salah satu konsumen yg tidak mau disebut namanya.
“Kami minta dan berharap kepada YLPK-PERARI agar bisa bantu kami untuk memperjuangkan hak-hak kami yang di rampas oleh pengembang, termasuk hak kemerdekaan kami,” imbuhnya.
Solihin Ketua DPC.YLPK-PERARI Kabupaten Tangerang mengatakan, “kami akan bantu para konsumen yang di dzolimi oleh pengembang nakal tersebut, dalam waktu dekat kami daftarkan gugatan ke PN.Tangerang.” Kata Solihin.
“Kami juga sudah bersurat kepada instansi terkait,” tutupnya. (Red/Ns)

Pos terkait