MPI, Tangerang, Banten – Sejumlah orang tua murid melakukan protes terhadap pihak sekolah karena pungutan yang dibebankan sangat fantastis.
Merasa dirampok oleh pihak sekolah, sehingga sempat terjadi perdebatan panas saat dilakukan rapat bersama Wali murid di salah satu ruangan SMPN 1 Sukadiri Kabupaten Tangerang, Senin (21/7/2025).
Dari keterangan sumber, biaya daftar ulang Rp1,2 juta untuk siswa yang naik kelas. Uang seragam dan kegiatan outing class untuk siswa yang baru masuk Rp2,2 juta, ini sangat fantastis mengingat janji Gubernur Banten pasangan Andra Soni dan Dimyati Natakusumah yang di saat kampanye Pilgub mengatakan Sekolah Gratis untuk masyarakat Banten.
Apakah adanya oknum guru melakukan pungutan atau ada pembiaran atau bisa juga pungutan itu atas se-izin dari Dinas Pendidikan atau ada aturan lain yang membenarkan itu?
Dari keterangan Wali murid inisial (X) yang mengadukan kondisi di sekolah tempat anaknya belajar, guru di sekolah yang menjadi panitia untuk memungut langsung uang dari para orang tua murid. Dari data sekolah, jumlah siswa di SMPN 1 Sukadiri adalah sebanyak 778 siswa, terdiri dari 378 siswa laki-laki dan 400 siswa perempuan.
Praktek pembelian seragam dan biaya daftar ulang di tingkat SMP N 1 Sukadiri dengan harga tinggi merupakan praktik pungutan liar (pungli) terselubung.
Dari pengakuan sumber X, bahwa sekolah tidak memberikan rincian harga seragam dengan jelas sehingga sangat memberatkan orang tua murid karena biaya yang dikeluarkan sangat fantastis.
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 telah mengatur tentang pakaian seragam sekolah untuk di jenjang pendidikan dasar, dan SMP juga SMA. Ada poin terkait sekolah dilarang menjual seragam atau bahan seragam, dan mewajibkan siswa membeli seragam di sekolah.
Negara telah mengatur tentang Pidana pungli (pungutan liar) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 1999. Pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dapat dikenakan Pasal 423 KUHP.
Selain itu, ada juga Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang bertujuan untuk memberantas pungli, seperti yang terjadi saat ini di SMPN 1 Sukadiri Tangerang.
Kondisi ini turut menjadi perhatian publik, Pasalnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tangerang memilih bungkam. Upaya konfirmasi terhadap Sekretaris Dinas (Sekdis) ‘Agus Supriatna, S.Sos., M.Si’ serta Kepala Bidang (Kabid) SMP ‘Dilli’ tidak memberikan respon atau memang sengaja mengabaikan konfirmasi Wartawan.
Sementara itu pihak sekolah sendiri tidak ada yang bisa di konfirmasi tentang pungutan liar yang sempat diprotes oleh para orang tua murid itu.
Beragam tudingan miring tentang pungutan uang seragam dan biaya daftar ulang yang terjadi di SMPN 1 Sukadiri Kabupaten Tangerang dialamatkan kepada Disdikbud Kabupaten Tangerang.
“Terlebih lagi kondisi seperti itu sudah berlangsung dari tahun ke tahun seakan menjadi budaya yang mendapat restu dari Dinas Pendidikan.” Ujar Salah satu aktivis masyarakat yang turut dimintai komentarnya oleh awak media.
“Mengarah kepada pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah hanya demi meraup keuntungan pribadi dan tidak ambil pusing soal keadaan Wali murid oleh para oknum guru disekolah itu, jadi kita sikapi segera dan laporkan ke APH.” Imbuhnya.
Aktivis di Masyarakat berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) bergerak cepat untuk melakukan penegakan hukum, agar dugaan pungli dibalik seragam sekolah tersebut tidak berlarut larut.
(J Siahaan /kaperwil Banten)”












