Putaran Balik di Depan Pom Bensin SPBU34.151.34 Buaran Indah Diduga Dibongkar Tanpa Ijin

MPI, KOTA TANGERANG – Tim Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) menyurati Pom Bensin SPBU 34.151.34 yang berada di Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

Perihal Dugaan Perusakan pasilitas milik Negara yaitu pembongkaran Putaran Balik (U TRUN) yang tak memiliki Ijin selama puluhan tahun. Sabtu (7/6/2025).

Selain tak berijin Putaran Balik (U TRUN) didepan pom Bensin SPBU 34.151.34 Buaran Indah Jl.Kiayi Hasim Ashari, juga sering mengakibatkan kemacetan parah.

Suparman atau yang biasa disapa cing Parman dari Tim Investigasi LAI.BPAN yang belum lama mendapatkan laporan aduan dari Masyarakat atas dugaan pada Perusakan pasilitas milik Negara yang tak berijin (U TRUN), akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Yang sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Tegas cing Parman kepada awak media.

Ia pun menyayangkan jika DINAS PUPR Provinsi Banten yang telah diberikan kewenangan menjaga dan mengelola fasilitas jalan tersebut, setelah puluhan tahun, diduga baru melayangkan surat ke Pom Bensin SPBU 34.151.34 untuk menutup U TRUN tersebut. “Ya kenapa baru sekarang itu disuratinya, kan itu sudah puluhan tahun.” Ujar Suparman menutup wawancaranya. **

Pos terkait