
MPI, Labuhanbatu – Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard Malau, SIK., MH adakan rapat koordinasi tentang pengoperasian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) di Kelurahan Pulo Padang, belakangan ricuh terjadi pro dan kontra antara masyrakat yang mendukung dan menolak beroperasinya PKS PT PPSP.
Rapat digelar di Aula Tunggal Panaluan Mapolres Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara. Senin, (06/05/24) siang.

Dihadiri Dandim 0209/LB, Letkol Inf Yudi Ardian Syahputro SIP, Kasdim Mayor Inf SH Tanjung, Waka Polres Kompol H. Matondang, SH., MH, para Kabag, Kasat, dan Kapolsek se-jajaran.
Hadir juga, Asisten 1 Setdakab Drs. Sarimpunan Ritonga, M.Pd dan para pejabat terkait di Pemkab Labuhanbatu, serta hadir perwakilan masyarakat yang menolak, dan mendukung beroperasinya PKS, dari pihak PKS PT PPSP sendiri.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard Malau, SIK., MH dalam arahannya mengatakan, persoalan pro, dan kontra terkait beroperasinya PKS PT PPSP tidak boleh berkepanjangan.
“Sebagai Kapolres Labuhanbatu, saya sangat respek terhadap yang hadir pada kegiatan hari ini, terkhusus kepada saudara Dedi Halomoan Rambe dan kawan-kawan. Sekali lagi saya mohon dengan sangat, dalam acara ini nanti kita melepaskan ego kita, agar tercapainya tujuan acara ini dengan baik.” Ucap Kapolres.
Kuasa hukum PT. PPSP, Dedi Suheri, SH yang mengatakan bahwa PT. PPSP ingin menyampaikan kepada seluruh peserta rapat bahwa, PT. PPSP dibeli secara sah dari lelang, dan dibeli oleh klien nya.
“Perusahaan ini memiliki izin yang jelas, sesuai dengan peraturan yang ada. Kami dari perusahaan menginginkan kerja sama yang baik, dengan pihak masyarakat sekitar PT.PPSP.” Ungkapnya.
Sementara, Asisten 1 Setdakab, Sarimpunan Ritonga mengatakan, Pemkab memperbolehkan PKS untuk beroperasi. Begitu juga dengan Dandim Letkol Inf. Yudi Ardian Syahputro, SIP juga memperbolehkan PKS beroperasi.
Kadis Perizinan Labuhanbatu Sarbaini Harahap menambahkan, bahwa Legalitas yang dimiliki perusahaan sudah lengkap, antara lain IMB.
“Dinas DPMPTSP hanya memberikan izin. Untuk syarat dan aturan ada pada dinas masing-masing yang terkait.” Terangnya.
Kapolres Labuhanbatu meminta pendapat, dari masing-masing kelompok masyarakat, baik yang menolak maupun yang setuju beroperasinya PKS.
Kapolres juga meminta pendapat, apakah tindakan penghadangan yang dilakukan oleh saudara Dedi Halomoan Rambe dan kawan-kawan menolak beroperasinya PKS selama ini dapat dibenarkan atau tidak.
Sampai berakhir rapat koordinasi, dalam rapat yang digelar tetap tidak ada titik temu dan kesepakatan.
Dedi Halomoan Rambe, dan kawan-kawan, tetap menyatakan menolak, dan tidak memperbolehkan PKS beroperasi. (*)













