MPI, Ciamis Jawa Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis resmi menutup kegiatan Rapat Terbuka Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Ciamis, di Lapangan Tenis Indoor komplek perkantoran Ciamis, Sabtu (02/03/2024)
Ketua KPU Ciamis Oong Ramdhani mengatakan, rapat terbuka pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilu tingkat Kabupaten Ciamis ini berlangsung selama tiga hari dimulai 29 Februari kemarin.
“Alhamdulillah hari ini kita bisa menyelesaikan rekapitulasi tingkat kabupaten artinya 27 kecamatan telah menyelesaikan dan sebetulnya tidak ada kendala yang berarti tidak ada halangan dengan rencana dan harapan kita semua,” ucapnya.
Oong menjelaskan jika saksi dari semua partai politik dan saksi lainnya telah setuju dengan hasil yang di sebutkan KPU.
“Saksi semua menerima dengan baik hasil rapat ini baik saksi presiden kemudian DPD juga saksi parpol tidak ada keberatan, kemudian dari bawaslu juga menerima apa yang dihasilkan dari rekapitulasi hari ini,” jelasnya.
Menanggapi skors yang terjadi beberapa saat Oong menegaskan itu bukanlah merupakan suatu kericuhan atau chaos tetapi memang sudah biasa terjadi ada sesikit ketidak sesuaian hasil rekapan tetapi dengan penelaahan kembali dapat teratasi.
“Sebetulnya setiap hari juga ada skors hanya saja tadi adalah pembacaan kecamatan Ciamis yang terakhir sehingga ketika skors itu agak terlihat karena tidak berjalan di PPK lain kenapa itu di skors, karena ada perbedaan perubahan suara hasil di caleg sebetulnya untuk perubahan total tidak terjadi perubahan artinya total suara partai politik itu sesuai tidak ada perubahan,” tegasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin menyampaikan ucapan selamat kepada ketua KPU yang telah selesai melaksanakan rapat pleno.
“Kami atas nama Bawaslu Kabupaten Ciamis mengucapkan selamat kepada penyelenggara KPU yang sudah melaksanakan pleno terbuka ini dengan berjalan lancar,” ucapnya
Jajang pun memaparkan jika tidak adanya pelanggaran dan kecurangan yang terjadi selama rekapitulasi dari tanggal 29 Februari tersebut.
“Selama pelaksanaan dari hari pertama sampai hari terakhir ini memang tidak ada hal yang kemudian dalam perspektif kami Bawaslu itu dianggap melanggar baik secara administratif atau pidana kalaupun misalnya ada sedikit, hanya persoalan teknis saja tidak terkait persoalan mal administrasi apalagi dugaan dugaan hal yang lain,” paparnya.
Jajang atas bama Bawaslu menerima hasil rekapitulasi tersebut secara sah.
“Kami dari Bawaslu Kabupaten Ciamis menerima hasil rapat pleno terbuka hasil penghitungan suara tingkat kabupaten ciamis di seluruh tingkatan Presiden, DPD, DPR, DPR Pusat, DPR Provinsi, Kabupaten Ciamis secara Sah, sekali lagi selamat kepada KPU telah menyelesaikan nya dengan baik,” pungkasnya.
Jurnalist : NAY