Ratusan Warga Desa Dadapan Membeludak, Amankan Kepastian Hukum Tanah Lewat Program PTSL

MPI, MALANG, – Suasana di area bekas Pasar Dadapan, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, yang biasanya lengang, mendadak berubah riuh pada Kamis pagi (19/02/2026). Puluhan mobil dan ratusan sepeda motor tampak berjejer rapi di lokasi yang bekas area pasar tersebut tersebut. Namun, kerumunan massa kali ini bukan untuk menyaksikan pertunjukan hiburan, melainkan untuk menjemput harapan atas kepastian hukum aset mereka.

Warga Desa Dadapan datang berbondong-bondong dengan tertib untuk menerima sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang.

Tertib Meski Membeludak
Satu demi satu nama warga dipanggil oleh petugas. Dengan raut wajah lega, mereka menerima dokumen berharga yang menjadi bukti kepemilikan sah atas tanah yang mereka tinggali selama bertahun-tahun. Antusiasme ini menunjukkan betapa pentingnya sertifikat tanah bagi masyarakat perdesaan, baik sebagai jaminan hukum maupun aset ekonomi.

 

 

Kepala Desa Dadapan, Kades Sanjaya, menyatakan rasa syukurnya atas kelancaran proses pembagian ini. Ia mengungkapkan bahwa seluruh pengajuan warga untuk periode 2025/2026 telah terealisasi sepenuhnya.

“Alhamdulillah, total 350 sertifikat tanah sudah diserahkan kepada warga yang berhak menerima. Semua berjalan kondusif dan warga sangat kooperatif selama proses antrean,” ujar Kades Sanjaya saat ditemui media Patroli Indonesia.

Meski acara berjalan sukses, Kades Sanjaya memberikan catatan mengenai jumlah kuota yang diterima desa. Menurutnya, angka 350 sertifikat masih jauh dari cukup jika dibandingkan dengan luas wilayah dan jumlah lahan di Desa Dadapan yang hingga kini belum memiliki legalitas resmi.

“Kami mendapatkan kuota yang tergolong sedikit, hanya 350. Padahal, luas tanah yang belum bersertifikat di desa kami masih sangat banyak. Aspirasi masyarakat untuk mengikuti program ini sebenarnya sangat tinggi,” tambah pria yang akrab disapa Papi tersebut.

Program PTSL ini dirasakan sangat membantu meringankan beban ekonomi warga. Jika melalui jalur mandiri biaya sertifikasi bisa mencapai jutaan rupiah, melalui program ini warga hanya dikenakan biaya administrasi yang sangat terjangkau, yakni berkisar antara Rp150.000 hingga Rp175.000.
“Biayanya sangat terjangkau. Ini benar-benar membantu rakyat kecil untuk memiliki surat tanah yang sah tanpa harus terbebani biaya mahal,” jelasnya lagi.

Di akhir pertemuan, Kades Sanjaya berharap agar pemerintah daerah dan BPN Kabupaten Malang dapat memberikan tambahan kuota pada tahun anggaran mendatang. Hal ini bertujuan agar seluruh warga Desa Dadapan dapat memiliki kepastian hukum atas tanah mereka, guna menghindari sengketa lahan di masa depan. *

Pos terkait