Remaja Lombok Pulang Larut Malam Beresiko Dinikahkan

MPI – LOMBOK TIMUR , NTB – Patroli-indonesia.com – Kasus perkawinan anak di Kabupaten Lombok Timur masih saja terjadi. Berdasarkan data, diketahui bahwa pada tahun 2021 terdapat 141 perkara yang menginginkan dispensasi kepada Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IB. Salah satu kasus pada tahun 2022 terjadi di Desa Lenting Kabupaten Lombok Timur. Dalam kasus tersebut anak dipaksa menikah dengan alasan adat budaya dan tuduhan pemerkosaan. Padahal berbagai program telah dilakukan berbagai stakeholder untuk menekan angka tersebut. Hal ini dimulai dengan pembuatan program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, Paraturan Bupati hingga ditingkatkan menjadi Perda Pencegahan Perkawinan Anak.

Sosialisasi inipun telah diterima baik oleh kalangan anak muda. Sebuah wawancara telah dilakukan oleh Tim Peneliti Sinergi Analitika terhadap pengunjung Car Free Day (CFD) pada tanggal 11 Desember 2022 untuk mengetahui dampak sosialisasi pencegahan perkawinan anak. Ada 8 dari 9 pengunjung CFD telah mengetahui sosialisasi pencegahan perkawinan anak. Namun yang patut disayangkan sosialisasi ini tidak lebih dini dilakukan. Inisial (Y) yang juga seorang pedagang kaki lima saat dia menikah beberapa tahun lalu tidak memperoleh informasi serupa.

“Dulunya sih belum (tahu) saat pas kawin. Perkawinan di usia muda itu patut disayangkan. Itu yang saya pikirkan, kalo orang tua mampu sekolahin kenapa mesti kawin. Kita aja yang gak mampu pengen sekolah tinggi-tinggi tapi biaya nggak ada.”

Resiko kesehatan yang akan dialami oleh pelaku perkawinan anak juga sangat besar. Hal ini yang juga dirasakan oleh dr Baiq Latifah yang merupakan Dokter di RSUD dr. Raden Soedjono Selong dan Dokter Praktek di Kelurahan Ijobalit Kecamatan Labuan Haji.

“Kehamilan dibawah 20 tahun atau diatas 35 tahun sudah termasuk kehamilan yang beresiko tinggi. Terutama yang berada di bawah usia 20 tahun. Kita khawatir mereka belum siap secara mental menjadi seorang ibu. Seringnya mereka malas untuk pemeriksaan dan banyak banget kehamilan beresiko tinggi seperti tensi tinggi dan HB rendah”.

Lebih lanjut Peneliti Sinergi Analitika Jian Budiarto M.Eng menyatakan bahwa masih munculnya tindak perkawinan anak mayoritas disebabkan karena adanya konflik sosial tentang persepsi pulang malam di Kabupaten Lombok Timur.

“Mayoritas anak yang dipaksa menikah berdasarkan penelitian lapangan dimulai dengan tindakan pulang malam oleh si anak. Lalu dengan alasan adat budaya bahkan tuduhan pelecehan seksual, orang tua kerap memaksa pernikahan harus dilakukan. Persepsi pulang malam oleh anak dan orang tua sangat berbeda. Anak tidak pernah mendapatkan sosialisasi baik dari orang tua, guru dan pihak lain bahwa resiko memulangkan anak larut malam adalah dinikahkan.

Sumber : Jian Budiarto
Pewarta : den.lombok

Pos terkait