Residivis Pengedar Sabu-sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten

Patroli-indonesia.com, Cilegon – Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk,S.H yang saat ini diwakilkan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton, S.IK M.H membenarkan telah mengamankan
Seorang laki laki AF (37) warga yang mengontrak rumah di perumahan Griya praja mandiri Blok C 8 No 03 RT 002/012 kelurahan cibeber kecamatan cibeber kota Cilegon.”ujar Kasat Narkoba.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati 2 (dua) buah lakban cokelat yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu didalam sebuah tas selempang cream dan 1 (satu) buah lakban cokelat yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu serta 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu didalam ransel cream yang berada didapur kontrakan rumah tersebut, diketahui narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah diinterogasi saudara AF (37) menjelaskan bahwa barang jenis sabu sabu tersebut diantarkan oleh Saudara AR (tersangka dalam berkas lain) atas suruhan seseorang bernama Sdr. AS (DPO) sebanyak 3 (tiga) paket didalam bekas bungkus rokok surya, kemudian oleh tersangka dipecah/dibagi 66 (enam puluh enam) paket kecil dengan dibungkus lakban warna cokelat, setelah itu tersangka menyerahkan kepada Sdr. AR sebanyak 7 (tujuh) paket, 53 (lima puluh tiga) paket disebar/disimpan dititik lokasi pengambilan di wilayah cilegon dan 6 (enam) paket disimpan oleh tersangka sebagai upah dan tersisa 4 (empat) paket yang didapati pada saat penangkapan.

Kemudian dilakukan pengembangan dan dilokasi-lokasi tersangka menyimpan narkotika pengambilan di wilayah cilegon tersebut didapati 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu yang belum diambil oleh pembeli dan total barang bukti saudara AF (37) menjadi 7 (paket) narkotika jenis sabu-sabu Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Barang bukti yang di amankan dari AF adalah 7 (tujuh) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu brutto 2,27 Gram, 6 (enam) buah lakban warna cokelat,6 (enam) buah plastik klip kecil,1 (satu) buah tas selempang warna cream, 1 (satu) buah tas ransel warna cream
1 (satu) Unit handphone Samsung warna pink, dan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam tanpa Nomor Polisi.

Kasat narkoba mengatakan bahwa “pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup,” tutupnya.

(Irwan A.N)

Pos terkait