Satnarkoba Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Narkoba Sebanyak 15 Bungkus Plastik Sabu

Facebooktwitterlinkedinrssyoutubeinstagrammailby feather

Patroli-indonesia.com, Kabupaten Tangerang, Banten – Satnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten berhasil melakukan penangkapan pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu pada Sabtu (11/06). “Pelaku ditangkap di dalam rumah kontrakan tepatnya di daerah Kec.Jatiuwung, Kota Tangerang, dengan barang bukti shabu sebanyak 15 bungkus plaatik klip bening dengan berat 13,86 gram,” kata Kasatnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita.

Modus peredaran narkoba ini berhasil diidentifikasi pasca personel Satnarkoba Polresta Tangerang mendapatkan informasi dari masyarakat. “Perlu waktu beberapa hari untuk personel kami mengidentifikasi pelaku, ,” kata Gede.

Bacaan Lainnya

Pasca mengidentifikasi pelaku dan memastikan posisinya ada di dalam kontrakannya itu, personel Satnarkoba Polresta Tangerang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Personel sudah mendapatkan profil lengkap tentang pelaku, kemudian personel langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, ternyata benar ada narkoba jenis sabu pada pelaku,” ungkap Gede.

Polisi menyita 15 bungkus platik klip bening berisi sabu seberat 13,86 gram dari pelaku JHS (27), berdomisili di Kec Jatiuwung Kota Tangerang Provinsi Banten. “Selain sabu, polisi juga menyita 1 pack plastik klip bening, timbangan elektrik, dan sendok sedotan warna hijau, yg disimpan di dalam kantong kain penyimpanan parfum, serta 1 unit Hp yang digunakan untuk bertransaksi oleh pelaku,” tegas Gede.

Pasca penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan. “Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,” tutup Gede. (Irwan A.N)

Facebooktwitterlinkedinmailby feather
 

Pos terkait