Patroliindonesia.com Ketapang, Kalbar – Satres Narkoba polres katapang melakukan penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di sebuah rumah yang diketahui milik seorang warga berinisial Sol (38) di Dusun Pematang, Desa Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Jumat, (4/6/2021).
Sekitar pukul 22.30 Wib Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono S.Ik, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang IPTU Anggiat sihombing, SH menyampaikan, bahwa diamankan nya satu orang oknum warga tersebut bermula saat petugas menerima informasi terkait adanya sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. “Benar bahwa pada hari jumat tanggal 04 Juni 2021 sekitar pukul 22.30 wib petugas kami telah lakukan penegakkan hukum dengan mengamankan pelaku berinisial Sol di rumah kediaman pelaku sendiri. Terkait dengan pelaku saat telah kita amankan, penangkapan pada saat pelaku sedang menyimpan serta mengemas sejumlah paket plastik berisi serbuk kristal bening yang kita duga kuat adalah sabu.” Kata Anggiat.
Pada hari sabtu 5 Juni, tepatnya pukul 10.00 Wib Kasat Reskrim menerangkan pada saat petugas kepolisian mengamankan tersangka pelaku yang juga disaksikan perangkat desa setempat.
“Pelaku berada di dalam kamar dan sedang mengemasi sejumlah paket plastik kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu, adapun seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dikamar pelaku berupa 20 paket berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat totalnya 9,83 Gram Bruto. 1 bong atau dengan alat hisap sabu, kemudian 1 buah timbangan elektrik dan 2 buah sendok sabu ditambah 2 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah handphone senter merk Nokia warna hitam berikut uang sebesar Rp. 5.635.000,- sebagai Barang Bukti (BB).” Terangnya.
Adapun tersangka yang diamankan bernama Solnadi Alias Soi warga Desa Kendawangan yang sebagai pekerja swasta ini selanjutnya diamankan beserta seluruh barang bukti yang dibawa ke polres ketapang guna proses lebih lanjut. Kepada pelaku di persangkakan dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) uu nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Red/Joni)