Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Jaringan Sabu Bilah Barat

MPI, Labuhanbatu – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis S di Dusun Janji Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara, Sabtu (25/5/2024).

Operasi yang dipimpin IPDA Rahmadhan Hilal, meringkus tersangka RES aliask Rustam(37, di Dusun Janji Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan Barang Nukti berupa tiga bungkus kertas kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, dengan berat 0,67 gram bruto, satu buah tempat permen yang dilakban hitam, tiga lembar uang pecahan Rp50.000,-, BBGdan dua lembar uang pecahan Rp10.000,-.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK., MH., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH menjelaskan, Kronologis pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh Tim unit 2 Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dari masyarakat, mengenai adanya penjual Narkotika jenis Sabu.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik kecil berisi sabu-sabu yang dilemparkan tersangka ke tanah, serta uang hasil penjualan sabu-sabu. Dalam interogasi, tersangka mengaku Bahwa Barang (BB) tersebut diperoleh dari seorang pria bernama RD di Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.

Tim segera melakukan pencarian terhadap RD di Desa Janji. Namun yang bersangkutan tidak ditemukan. Selanjutnya, tersangka beserta  Barang Bukti dibawa ke Mako Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)

(Kholik)

Pos terkait