Harga Pupuk Subsidi di Dusun Dlaju Lebih Murah di Banding Daerah Lain

Petani  Sedang Menggarap Sawah

MPI | NGAWI – Tingginya harga pupuk bersubsidi di  beberapa kios dan kelompok tani tidak berlaku di Dusun Dlaju Desa Sidolaju  Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur.. Hal tersebut dikarenakan harga pupuk bersubsidi di kempok tani Dusun Dlaju di jual dengan harga Rp. 250 ribu perkwintal lebih murah dari pada di kelompok yang lain.

Bacaan Lainnya

Harga pupuk subsidi yang tertera kios adalah :
Untuk urea Rp = 2250 / kg setara dengan Rp 112,500 / sak.
Untuk Phonska Rp = 2300 / kg setara dengan Rp = 115000 / sak. Namun fakta di lapangan harga pupuk subsidi di beberapa kelompok di desa wakah harganya meroket melambung tinggi jauh melebihi HET.

Dari pengakuan beberapa orang petani di Dusun Dlaju kepada tim media ini yang namanya tidak mau dipublikasikan mengatakan,” saya membeli pupuk subsidi ditempatnya pak Sagi ketua poktan Dusun Dlaju perkwintal harganya Rp.250 ribu,” terang seorang petani pada awak media.

Lanjut para petani, “Kami petani di sini bisa menerima dan menyadari kalau pupuk subsidi di jual sedikit di atas harga HET. Soalnya kendaraan yang mengangkut pupuk untuk kirim pupuk ke Dusun Dlaju harus memutar lewat Widodaren dan Karanganyar karena tidak ada jalan pintas dan pada waktu dahulu belum di bangun jembatan penghubung Dusun Dlaju dan Dusun Kerjo Desa Sidolaju, ” terang warga.

Sementara itu Sagi selaku ketua poktan Dusun Dlaju saat di konfirmasi awak media via Whatsapp Minggu (19/01/25) terkait pupuk subsidi yang perkwintal Rp. 250 ribu mengatakan “ Iya itu untuk tambahan biaya transportasi, tenaga jasa biaya angkat karena kendaraan harus memutar sangat jauh lewat Desa Widodaren dan Karanganyar mas, ” terangnya.

Pupuk bersubsidi yang dijual jauh diatas HET tersebut tentunya sangat merugikan petani dan merusak regulasi. Akan tetapi untuk Dusun Dlaju tentunya di kecualikan dan bisa di maklumi karena letak Dusun Dlaju berada di utara bengawan Solo. kendaraan yang mengirim pupuk harus memutar jauh lewat Widodaren, Karanganyar dan Karangbanyu.

Adapun terkait penyaluran pupuk bersubsidi, pupuk Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 41 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No.771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi. (Tim)

Pos terkait