MPI, Kota Tangerang – Badan Narkotika Nasional ( BNN ) kota Tangerang musnahkan 8050 GR. Narkotika jenis Ganjar hasil tangkapan pengembangan dari tersangka berinisial AB terjadinya tindak Pidana Narkotika berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman yang mencurigakan berisikan Narkotika Jenis Ganja.

Pada hari Jum’at (25/11/2022), sekira pukul 11:17 siang, di lokasi kos-kosan, tepatnya di JL, Cibogo Wetan Kelurahan Kelapa Dua. Kabupaten Tangerang.
Kemudian dilakukan pengembangan dan penggeledahan. Ditemukan di kamar kost tersangka AB, dua paket ganja seberat masing-masing 2000 dan 1100 Gram.
Kemudian penyelidikan di Gudang M1, PT. TIKI Kecamatan Neglasari Kota Tangerang terdapat dua Paket, dengan tujuan pengiriman berat total sekita 2950 Gram Control Delivery tujuan si penerima di Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.
Diamankan tersangka AB berikut paket seberat, 1050 Gram Ganja, 1 Unit HP merek Xiomi, satu buah timbangan digital dan satu ( 1 ) lembar Tanda Terima paket.
Kemudian dilakukan pengembangan dan penggeledahan yang itemukan di kamar kos tersangka AB, dua paket ganja seberat masing-masing 2000 dan 1100 Gram.
Hasil interogasi, paket tersebut dengan tujuan Pagedangan Kabupaten Tangerang seberat 1900 Gram yang merupakan milik tersangka.
Pengembangan paket masih ada dalam proses pengiriman yang terdapat di gudang JNE Pusat Cipondoh Kota Tangerang seberat 2000 Gram.
Berdasarkan introgasi peredaran barang bukti narkotika dikirim kan dari Medan.
Acara pemusnahan barang bukti narkoba jenis Ganja. Di BNN kota Tangerang dihadiri wakil walikota Tangerang Drs. Syachrudin, Kepala BNN Provinsi Brigjen Pol. Haendri Marpaung, SH, kepala BNN kota Tangerang Kombes Pol. Ichlas Gunawan, Kepala BNN RI Komjen Pol Dr. Pertus R Glose, MUI kota Tangerang, Kejaksaan Negeri Tangerang dan Kalapas kota Tangerang.
Proses penyidikan selanjutnya, petugas BNN Kota Tangerang Membawa pelaku AB serta Barang bukti Narkotika Ke kantor BNN Kota Tangerang untuk di lakukan proses hukum.
Barang bukti Narkotika jenis Ganja 5 paket seberat 8950 Gram dan barang bukti lain 1 Unit Handphone merk Xiaomi, M l A1 Warna Hitam, dengan kartu SIM Satu buah, KTP milik tersangka, satu Unit timbangan digital warna hitam polos tanpa merk, satu lembar dan Tanda terima paket.
Pasal yang disangkakan, pasal 114 ayat 2 dan pasal 111ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Rds)












