Sekjen DPP AWII Deskripsikan Dugaan Konspirasi Finansial di Kontroversi Merger DAMRI PPD

MPI, JAKARTA – Merger antara Perum Damri dan PPD (Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta) yang dilakukan pada bulan Juni tahun 2023 lalu, masih menimbulkan kontroversi hingga kini, dan tengah menjadi sorotan publik.

Beberapa dugaan permasalahan tengah disoroti beberapa lembaga dengan lebih meluas dengan menyingkap pada situasi janggal dalam jabatan strategis dan juga peran penting yang sangat komplex pada prosedural penggabungan kedua Bisnis di bawah Perusahaan Umum (Perum) di bawah Kementerian BUMN yang saat ini telah berubah menjadi Badan Pengelola (BP) BUMN atau Badan Pengatur BUMN (BP BUMN), pada revisi Undang-Undang (UU) BUMN pada tahun 2025.

Hal itu dipaparkan oleh Achmad Sujana yang selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) di Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII).

Penggabungan dua perusahaan transportasi ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas mobilitas masyarakat dan konektivitas nasional, namun di sisi lain, menimbulkan masalah keuangan dan operasional.

Menurut Aktivis Pers yang kerap disapa bang Joe’na itu, ada peran-peran penting yang diduga mengendalikan kebijakan di ketentuan inti dari pembentukan Merger DAMRI dan PPD. “Adanya pak Jony yang juga sebagai Kepala Perum DAMRI yang dianggap harus mengatasi masalah asset dan defisit pada sistem finansial internal DAMRI itu sendiri, namun menjadi Ketua penggabungan Kedua usaha milik Perum tersebut.” Ujarnya, Senin (30/3/2026).

Joe’na yang merasa turut aktif di dalam menyoroti hal itu sejak lama, menilainya sebagai dugaan Konspirasi subsidi untuk program tambal sulam anggaran negara di pengelolaan BUMN yang tengah resesi.

Merger itu dianggap akan menimbulkan pertanyaan tentang nasib karyawan dan dampaknya terhadap layanan transportasi publik, namun Merger tersebut disahkan melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2023 tanggal 6 Juni 2023 tentang Penggabungan Perum PPD ke Dalam Perum Damri oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

“Seharusnya, revisi UU BUMN 2025 tidak semudah itu dibentuk, kajian legislatif di Gedung DPR harus mendalami aktivitas semua perusahaan BUMN, tak terkecuali di Moda transportasi yang juga dibawahi oleh Kementerian Perhubungan itu juga. Review dulu dari permasalahan hutang dan buat kajian dampak investasi dalam perencanaan Mergernya. Kok cepat juga revisi Undang-undang dibuat” Paparnya.

Kementerian BUMN menyatakan bahwa merger ini bertujuan untuk memperkuat daya jangkau dan memperluas jaringan bisnis, namun masih perlu dilihat bagaimana implementasinya.

Disinyalir permasalahan di penyelesaian hutang dan pesangon tidak terselesaikan hingga ada beberapa jadwal persidangan atas gugatan perdata Perum Damri yang dilaksanakan pada hari ini. Senin (30/1), dan Ia meminta beberapa anggotanya di AWII turut menyoroti ini dan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak Disnaker Provinsi DKI Jakarta.

Joe’na mencatatkan beberapa dasar yang menjadi dugaan. Masuknya aduan upah dibawah UMP DKI Jakarta, ke Disnaker DKI Jakarta di tanggal 31 januari 2024.
Lalu, keluar nota penetapan kekurangan pembayaran upah di bulan maret 2025.
Kemudian pelimpahan ke Pimpinan Unit Kerja Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta di bulan september 2025. Dan diindikasi penanganan lambat Disnaker dan tidak sesuai dengan aturan untuk langkahnya di jadwal gelar kasus.

“ya, bahkan gaji karyawan aktifnya pun malah menjadi turun, seharusnya dapat memberikan kesejahteraan lebih baik. Sejak dilaksanakan merger tersebut, tapi masih jalan persidangan perdata hingga saat ini. Lalu apakah nilai asset DAMRI dan PPD diawasi BPK dan OJK, investasi atau ada nilai subsidi yang menyehatkan kembali? Infonya sih ada Dana Investasi dianggarkan senilai 288 + 30 miliar.” Ungkap Joe’na.

Pemerintah perlu melakukan evaluasi dan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa merger ini membawa manfaat bagi masyarakat dan tidak hanya menjadi beban bagi negara.

Lebih lanjut ia menyatakan akan ungkap semua dengan meminta keterangan yang lebih lanjut ke pihak-pihak terkait di sisi pengawasan administrasinya. “Pengawas di Kementerian Keuangan, Perhubungan dan BP BUMN harus mengurai ini untuk kepentingan publik yang konstruktif dan penuh tanggung jawab.” Pungkasnya.

Beberapa info yang didapati awak media terkait jadwal persidangan dari gugatan perdata yang terkait hubungan Disnaker dan DAMRI serta upaya hukum, banding para pekerjanya merasa dirugikan serta terabaikan pasca merger DAMRI – PPD.

1. Jadwal persidangan 30 maret 2026
– No perkara: 77/Pdt.sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst

2. Jadwal persidangan 1 april 2026
– No perkara: 386/Pdt.sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst
– No perkara: 80/Pdt.sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
– No perkara: 87/Pdt.sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst

 

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI, Harris Turino berpendapat bahwasanya merger ini kurang tepat, karena kedua perusahaan tersebut tidak sehat secara keuangan. PPD bahkan memiliki utang sebesar Rp254,47 miliar dan indikasi fraud senilai Rp23,19 miliar. Harris menyarankan agar perbaikan keuangan dan operasional dilakukan terlebih dahulu sebelum melakukan merger.

Dilansir dari berita yang telah tayang di https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/8745/hapus-persaingan-bisnis-transportasi-damri-merger-dengan-ppd

Pos terkait