MPI, JAKARTA – Maraknya pemberitaan tentang peredaran Obat-obatan terlarang jenis Type-G yang masih terus beroperasi di Wilayah Hukum (Wilkum) Kepolisian resort Tangerang selatan (Polres Tangsel) yang seakan tetap dibiarkan beroperasi, bahkan seolah ada bahasa yang beredar dengan istilah Kordi (Kordinasi) kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
Achmad Sujana, yang tengah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) menyoroti peredaran obat terlarang dan juga penegakan Hukumnya.
Peredaran obat-obatan seperti Tramadol dan Eximer yang masuk daftar G, diduga masih terus beredar di Wilkum Polres Tangsel. Walaupun pemberitaan sudah sering diangkat ke Publish oleh beberapa media online, namun APH tidak terlihat bertindak Tegas, sehingga ia mengatakan akan segera bersurat ke Kapolres Tangsel dengan Tembusan Kapolda dan Kapolri.
“Kita pastikan tidak ada peredaran obat terlarang itu di wilayah Tangsel, tulisan wartawan bisa dianggap sebagai laporan informasi dari Nara Sumber di lapangan dan juga sumber jelas seperti banyaknya pemberitaan yang telah terpublish. Polisi harus menindak tegas hingga berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangsel dengan tuntutan Hukum Pidana untuk para Bandarnya, ya sesuai delik absolute dan bukan relatif.” Ujar Sekjen DPP AWII yang kerap disapa Joe’na itu pada Jumat Pagi (26/12/2025) di Jakarta Pusat.
“Saya akan bersurat resmi kepada pihak Polri, baik dari Kapolres hingga Kapolri. Untuk Unit Kerja di Kepolisian siapapun itu yang berwenangnya harus menindak Tegas sebagai langkah kerja Polri Presisi, karena jelas ini bukan lagi hal yang baru, jangan sampai ada kesan sistematis dan terstruktur, seakan integritas Kepolisian tergadaikan karena adanya informasi di Wilkum Polres Tangsel yang beroperasi dengan bebas yang disinyalir tidak bisa tersentuh hukum kerena telah kordinasi ke oknum-oknum APH.” Jelasnya.
“Adanya peran Kordinator yang bernama Muklis dan Raja sebagai Aktor utama di belakang toko yang memperjual belikan obat keras Daftar G itu, di wilkum Polres Tangsel. Kenapa tidak ditangkap..? Apa benar dia berdua itu kebal Hukum, atau kerena terkoordinir oleh oknum-oknum APH..?” Imbuhnya dengan memaparkan bahwa kelanjutan informasi ini sebagai hal yang akan menjadi kajian bahasan penting bersama pihak Badan POM dan BNN serta pihak Reskrim di Mabes Polri.
Perlu diketahui bahwa obat keras Daftar Type-G sangat merusak generasi bangsa, yang dimana Obat Eximer dan Tramadol adalah obat keras yang berpotensi dapat menyebabkan kecanduan dan memiliki efek negatif serius, terutama jika disalahgunakan atau digunakan tanpa pengawasan dokter.
Oleh karenanya pihak-pihak terkait seperti Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Dinas Kesehatan Setempat harus segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Dan mengacu pada UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, penjualan bebas obat keras daftar G merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Pasal 197 dan 198, pelaku dapat dijerat hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Dirinya mendesak Polsek terkait yaitu Polsek Serpong yang di pimpin oleh *Kompol Suhardono, S.H., M.M.,* dan Polres terkait yaitu Polres Tangerang Selatan yang di pimpin oleh *AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si.,* agar segera mengambil langkah tegas sebelum akhir tahun 2025, karena akan menjadi koreksi terpenting dalam Catatan akhir tahun (Catahu) 2025 untuk refleksi Polri.
“Jika dibiarkan, peredaran obat keras ini dapat merusak masa depan generasi muda dan memperburuk citra hukum di Wilkum Polres Tangsel. Dan ini menjadi Catahu buruk Polres Tangsel yang akan menutup 2025 di catatan Refleksi Polri bagi Kami di AWII.” Pungkasnya. * Sdkn













