Sekjen DPP AWII Minta Menteri ATR/BPN Sikapin Pengaduan Dugaan Kecurangan PTSL di Tangsel

MPI, JAKARTA – Terkait permasalahan Pendaftaran Tanah Sistemasi Lengkap (PTSL) yang seringkali bermasalah pada persengketaan di tengah masyarakat dan kini menjadi perhatian langsung Mantan dari Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang kini diangkat sebagai Menko yang langsung membawahi Kementerian ATR BPN.

Menyoroti dan turut menyikapi hal demikian, Achmad Sujana yang sebagai Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Cetak dan Online Patroli Indonesia menduga adanya kejanggalan pada Program PTSL di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Pasalnya, Penerbitan setelah pengajuan pendaftaran PTSL dari warga di wilayah Pamulang Barat hanya berselang waktu beberapa hari langsung terbit, dan tanah itupun disinyalir sudah bersertifikat dari Warkah tanah yang seharusnya ditinjau dan dibuka riwayatnya oleh pihak BPN.

“Kebetulan saya pernah dengar riwayat tanah terkait dan juga kenal baik dengan pemilik sebelumnya. Sehingga saya ikut mencari keterangan lebih lanjut karena ini akan menjadi dampak persengketaan baru dan menjadi sorotan Kinerja BPN yang percuma dong adanya Program PTSL dan pemberantasan Mafia Tanah.” Kata Pemred Media Patroli Indonesia yang kerap disapa Bang Joe. Minggu (17/11/2024), saat ditemui awak media.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa guna memperoleh keterangan lebih pasti lagi, dirinya langsung melayangkan surat ke Kepala Kepala ATR/BPN Kota Tangsel.

“Saya Memohon dan meminta waktunya Kepala ATR/BPN Kota Tangerang Selatan sebagai permohonan Pelayanan khusus ATR/BPN untuk Audiensi kami yang akan mempertanyakan kebenaran dugaan hal tersebut dan juga mengakurasi informasi terkait Penerbitan Sertifikat Tanah yang telah terbit melalui PTSL itu, karena itu seharusnya segera dibatalkan.” Ujarnya.

“Dan saya meminta tanggapannya atas informasi tentang proses yang tidak pas pada penerbitan sertifikat tanah karena adanya dugaan-dugaan kesalahan PTSL yang saya sebutkan tadi.” Tambahnya.

Foto : Achmad Sujana ( Joe’na )

Kejanggalan pada Penerbitan Sertifikat Tanah dari program PTSL di Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan itupun ia Tembuskan kepada Menteri ATR/BPN dan akan dilaporkan langsung kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, AHY melalui Layanan ‘Lapor Mas Wapres’ walaupun suratnya belum ditanggapi oleh Kepala ATR/BPN Tangsel setelah diserahkan pada Tanggal 7 November 2024 lalu.

“Demi kepentingan publish Media yang sesuai dengan UU PERS dan UU KIP, saya akan tetap soroti ini dari berbagai alur informasi yang ada. Dan demi ketegasan pada proses pelaksanaan PTSL disertai aturan Undang – Undang No.10 tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional serta Peraturan Menteri Agraria Kepala BPN No.9 Tahun 2021 dan juga Peraturan pendukung lain pada Program-program Pemberantasan Mafia Tanah.” Tegasnya.

Bang Joe’na juga memaparkan bahwa ada titik Kordinat yang sedang dalam pantauan dan pengembangan informasi yang ia telusuri riwayatnya.

“Kejanggalan jelas pada Sertifikat Tanah yang telah terbitan dari (PTSL) No. 13906 Tahun 2018, selain diduga tidak sesuai penerbitannya, tanah itu sudah ada surat juga sebelumnya. Jelasnya, berdasarkan aturan Jual Beli dan Hak Kepemilikan dari Warkah Sertifikat Tanah No. 374, 375, 376, 377, 378 dan masih terdaftar Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Pemilik lama dan informasi lainnya.” Ungkap Bang Joe yang juga aktif sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) di DPP AWII Jakarta, Dewan Pimpinan Pusat, Aliansi Wartawan Independen Indonesia.

“Menyikapi aturan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU – KIP), UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang – Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Kegiatan Pers seharusnya surat audiensi saya langsung ditanggapi untuk layanan informasinya. Benar atau tidaknya perlu di jawab dan dibenahi jika kesalahan itu benar adanya, agar pelayanan PTSL dari ATR/BPN Kota Tangsel terbukti baik dan bersih serta transparan bagi masyarakat umum.” Cetus Bang Joe’na.

“Dan jika tidak benar, berikan Klarifikasi yang jelas namun tetap harus dibuktikan secara Profesional pada pelayanannya. Karena dugaan saya tetap pada Tanggal Penerbitan dan Pendaftaran serta timbul No baru di atas Tanah yang bersertifikat No lama yang sebelumnya ada ahli waris juga, jadi sepertinya PTSL baru itu harus segera dibatalkan, jika tidak berarti ada dugaan baru yang menyentuh Oknum di ATR/BPN Kota Tangsel.” Pungkasnya.

Disisi lain, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengakui tidak mudah mengurus persoalan tanah warga. Dilansir dari berita yang telah tayang di Pemberitaan online.

https://www.tribunnews.com/amp/nasional/2024/11/15/ahy-akan-tindaklanjuti-pengaduan-yang-masuk-di-lapor-mas-wapres-meski-tak-mudah-urus-persoalan-tanah

Pernyataan itu disampaikan AHY merespons soal banyaknya persoalan sengketa tanah yang diadukan warga melalui program ‘Lapor Mas Wapres’.**

Pos terkait