MPI, Jakarta – Achmad Sujana, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dari Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) mempertanyakan suatu hal yang dianggap janggal kepada Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) yang kemarin telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) 3 personil wartawan yang mengkonfirmasi Kepala Desa (Kades) Wonokerto, di Pekalongan.
Sekjen DPP AWII, yang dikenal dengan sapaan bang Joe (Joe’na-Red) langsung mempertanyakan hal aturan dan kewenangan Polda Jateng yang telah Menangkap OTT Wartawan di wilayah Pekalongan.
“Apa ada Laporan Informasi (LI) di Polda Jateng sebelumnya…?” tanya Bang Joe kepada rekan-rekan wartawan di Pekalongan, Jateng yang mengadukan penangkapan 3 orang kepadanya, pada Rabu (26/11/2025).
Dari informasi yang beredar di beberapa media lokal di Pekalongan yang menjadi Viral pun menyebutkan bahwa 3 anggota di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AWII sebagai perwakilan Daerah di Jateng itu sedang melakukan penelusuran di ranah kerja seorang Jurnalis. Itu dilindungi UU Pers No.40 Tahun 1999, dan barang siapa yang menghalangi Tugas Pers dikenakan Sangsi Hukum Pidana.
Dugaan pemerasan jurnalis terhadap Kades Wonokerto yang dituduhkan ke wartawan yang sedang bertugas itu jelas ilegal. Upaya mengintimidasi dan intervensi yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) kepada awak media itupun terindikasi adalah upaya suap Kades yang diduga Gratifikasi.
“Kades yang menawarkan Imbalan tutup mulut dengan uang senilai tertentu, lalu diterima oleh 3 orang rekan wartawan di lokasi pertemuan yang telah ditentukan oleh Kades. Itu mah jebakan”. Tegasnya.
Kades yang bersama petugas dari Polda Jateng itu haruslah diselidiki lebih lanjut, apakah OTT itu legal…? Telusuri dan adukan APH hingga ke pihak Propam juga, karena janggal. Jika perlu diungkap kronologis dari awalnya hingga tanyakan Sprint Polisi yang melakukan penangkapan OTT kemarin. Semoga tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh pihak Kepolisian ataupun di sisi hukumnya Kades. Dugaan persekongkolan antara Kades dan oknum Petugas juga bisa dipertanyakan”, imbuhnya.
![]()
Inilah beberapa link berita online, yang menyebut dan memperjelas cerita dasar atas dugaan pemerasannya. Silahkan cek link berita berikut ini…
Warga Soroti Dugaan Mark Up dan Kegiatan Fiktif dalam Anggaran Desa Wonokerto Wetan – www.radarnet.co id https://share.google/aZwvscaXn75W7Ckwk
https://salamwaras.com/ironi-wonokerto-wetan-dugaan-korupsi-ratusan-juta-kambing-raib-kandang-mangkrak-tiga-wartawan-justru-diduga-jadi-korban-tekanan-terstruktur/


Menurutnya semua perkara harus jelas, harus segera dilidik pihak Polisi sebagai Petugas yang berwenang, namun jangan sampai menentukan langkah OTT tanpa adanya aduan Laporan Informasi dan juga bukti kuat untuk dipersidangkan.
“Hukum itu berproses, jadi kita liat dulu aja. Apa alasan penangkapannya dengan OTT beraturan hukum atau tidaknya. Itu juga harus dikaitkan dengan persoalan dugaan penyelewengan Dana Desa yang sedang ditelusuri rekan-rekan media dan ditujukan ke Kades Wonokerto tersebut”. Ungkap Joe’na yang sedang mempelajari kasus Hukumnya bersama para Advokat di Kantor Patroli Hukum.
Dirinya juga mengatakan akan telusuri lagi persoalan penangkapan dan juga di perkara Kades Wonokerto itu, dan akan segera meminta Pihak Polda Jateng juga menahan Kades atas kasus pemerasan berdasarkan Ketentuan Hukum Pidana atas Gratifikasi dan Tipikor.
Namun disayangkan dirinya tidak dapat mengkonfirmasi Kapolda Jateng melalui layanan Presisi, khususnya untuk awak media. Biasanya bisa dikonfirmasi lewat Whatsapp (WA) untuk kepentingan tugas bersifat Urgent dalam Pelayanan publik, sesuai Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP). **













