MPI, TANGERANG – Sidak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup paksa pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Lokasi Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat (16/5/2025).
Pengolahan limbah itu ditutup dengan sebuah plang bertuliskan ‘PERINGATAN, Area ini dalam Pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup’ di depan pintu gerbang pabrik seluas 2 hektar itu. “Hari ini kami tutup,” ujar Pak Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol di lokasi.
Hanif juga menghimbau tempat itu tidak boleh beroperasi, karena jika ada yang masuk itu cukup berbahaya, baik yang menimbun ataupun masyarakat.
“Jadi sementara kami tutup dan harus menghentikan ini, potensi bencana yang akan timbul,” ucapnya menegaskan.
Hanif dan Tim Penegakan Hukum dari KLH juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang serius saat melakukan sidak ke Pengolahan limbah tersebut.
Menurutnya, pemilik tempat limbah itu terindikasi kuat melakukan kerusakan lingkungan dan juga pencemaran limbah karena tidak melakukan pengelolaan limbah dengan benar.
“Ini memang semacam limbah B3 dan memang amat sangat berbahaya, sehingga tadi kami minta semua pakai masker karena memang kita tidak diperkenankan jika tidak menggunakan APD,” Ujar Hanif.
Menteri Hanif berkeliling memeriksa setiap sudut pengolahan limbahnya dan Bau menyengat tercium ketika masuk ke dalam area yang tertutup tembok beton setinggi dua meter dengan pintu gerbang dari pelat besi itu. Tumpukan limbah oli bekas, baik yang terbuka dan masih dalam bentuk karungan, memenuhi sisi kanan bangunan pabrik berikut cairan becek dan hitam mengalir. Di sisi tengah pabrik juga menumpuk limbah plastik yang masih utuh, dan di bagian lainnya terdapat tumpukan limbah sampah yang sudah didumping dengan menggunakan alat berat. “Dari sampel yang kami ambil, mereka kami curigai menerima dumping limbah, termasuk bungkusan kemasan-kemasan tadi, itu kami ambil dan itu ada alamatnya,” kata Hanif.
Diindikasi pengolahan limbah B3 milik CV. Noor Annisa / Haji Nunung itu telah menampung dan menerima order dari Perusahaan luar daerah untuk dikelola di lokasi tersebut.
Menteri Hanif juga mengatakan telah menemukan sejumlah limbah B3 dalam area pengelolaan itu, seperti oli, pupuk, dan lainnya. “Nanti laboratorium yang menentukan,” Pungkasnya.
Disisi lain, mengomentari sidak tersebut, Achmad Sujana selaku pejabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) ungkapkan bahwa dirinya sempat mendengar juga, CV. Noor Anisa sudah sejak lama punya kontrak dengan PT. Wastex untuk limbah B3 yang kemungkinan dikelola di tempat tersebut tanpa kesesuaian manifest dari luar daerah dan tanpa izin pemanfaatan.
“Saya sempat dengar perusahaan itu pun pernah berkontrak dengan nilai miliaran rupiah untuk mengelola limbah B3 dari Wastex. Kemungkinan diolah di tempat itu juga dan mungkin berkontrak dengan PT lain juga, karena saya juga seringkali melintasi tempat yang berada disekitar rumah besar milik H. Nunung itu berbau tidak sedap dan kerap melihat aliran air kali disana yang berbau tak sedap dan juga mengalir air berwarna hitam.” Kata Sekjen DPP AWII yang tengah memimpin Redaksi Media Patroli Indonesia. Sabtu kemarin (17/5/2025).
“Saya akan memantau perkembangan di KLH, jika memang semua benar adanya, KLH harus mengambil langkah tegas dan menelusuri beberapa daerah terdampak, berikut membuat kajian untuk menilai dampak kerugian masyarakat di sekitar lingkungan tersebut. Dan jangan lagi ada perizinan yang keluar sebelum












